Menurut Hairun, bahwa gugatannya ialah keberatan terhadap keputusan DPP PAN yang memberhentikan Iskandar Idrus dari keanggotaan partai, maka secara otomatis akan dilakukan pengusulan Penggantian Antarwaktu (PAW) ke DPRD Provinsi Maluku Utara.
“Bukan diberhentikan dari ketua DPW PAN tetapi dari keanggotaan partai. Sebab status keanggotaannya menjadi prasyarat untuk dicalonkan lagi, kalau diberhentikan berarti di PAW, itu efek hukumnya,” uraiannya.
Ia menyebut keputusan DPP PAN tersebut inkonstitusional, karena bertentangan dengan AD/ART partai yang kemudian dikuatkan dengan peraturan partai nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, kata Hairun, Mahkamah Partai tidak melaksanakan peradilan, tetapi langsung menolak gugatan yang telah diajukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mestinya Mahkamah harus memanggil para pihak dan memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara, apakah menolak atau mengabulkan. Menolak gugatan kami bukan dalam bentuk putusan, namun hanya selembar surat yang berisi perihal terhadap gugatan,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2