RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial MLT alias Mardin atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial DR.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Rencananya terduga pelaku bakal hadir pada Jumat (01/07/25).
“Rencana terduga pelaku hadir pada hari Jumat besok. Jadi apabila dalam pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan tersebut ditemukan bukti-bukti yang memenuhi syarat maka langsung dilakukan gelar perkara,” ucapnya, Kamis (31/07/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinaldi mengaku, sementara pemeriksaan terhadap korban sudah dilakukan visum untuk pemenuhan penyelidikan. Bahkan dua saksi lainnya juga sudah diperiksa oleh penyidik. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain jika dibutuhkan.
“Nanti kita tunggu pada Jumat besok. Setelah yang bersangkutan datang dan dalam tahap proses tidak memerlukan saksi lagi maka kita langsung lakukan gelar perkara. Itupun kita tunggu setelah pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Rinaldi, menyangkut dengan pemeriksaan terhadap oknum DPRD tersebut penyidik tetap menunggu persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepsul. Hal itu dilakukan hanya sebatas pemberitahuan dari KB ke penyidik.
“Itu kan ada undang-undangnya, yakni MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang mengatur hal tersebut. Itu sifatnya hanya pemberitahuan. Tetapi pada prinsipnya penyidik tetap bekerja secara transparan dan profesional,” tegasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Redaksi