Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

- Wartawan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Istimewa/Rakyatmu)

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial MLT alias Mardin atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial DR.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Rencananya terduga pelaku bakal hadir pada Jumat (01/07/25).

“Rencana terduga pelaku hadir pada hari Jumat besok. Jadi apabila dalam pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan tersebut ditemukan bukti-bukti yang memenuhi syarat maka langsung dilakukan gelar perkara,” ucapnya, Kamis (31/07/25).

Rinaldi mengaku, sementara pemeriksaan terhadap korban sudah dilakukan visum untuk pemenuhan penyelidikan. Bahkan dua saksi lainnya juga sudah diperiksa oleh penyidik. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain jika dibutuhkan.

“Nanti kita tunggu pada Jumat besok. Setelah yang bersangkutan datang dan dalam tahap proses tidak memerlukan saksi lagi maka kita langsung lakukan gelar perkara. Itupun kita tunggu setelah pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA :  PKB Kepulauan Sula Serap Aspirasi Rakyat melalui Diskusi Publik 

Akan tetapi, lanjut Rinaldi, menyangkut dengan pemeriksaan terhadap oknum DPRD tersebut penyidik tetap menunggu persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepsul. Hal itu dilakukan hanya sebatas pemberitahuan dari KB ke penyidik.

“Itu kan ada undang-undangnya, yakni MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang mengatur hal tersebut. Itu sifatnya hanya pemberitahuan. Tetapi pada prinsipnya penyidik tetap bekerja secara transparan dan profesional,” tegasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru