Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

- Wartawan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Istimewa/Rakyatmu)

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial MLT alias Mardin atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial DR.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Rencananya terduga pelaku bakal hadir pada Jumat (01/07/25).

“Rencana terduga pelaku hadir pada hari Jumat besok. Jadi apabila dalam pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan tersebut ditemukan bukti-bukti yang memenuhi syarat maka langsung dilakukan gelar perkara,” ucapnya, Kamis (31/07/25).

Rinaldi mengaku, sementara pemeriksaan terhadap korban sudah dilakukan visum untuk pemenuhan penyelidikan. Bahkan dua saksi lainnya juga sudah diperiksa oleh penyidik. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain jika dibutuhkan.

“Nanti kita tunggu pada Jumat besok. Setelah yang bersangkutan datang dan dalam tahap proses tidak memerlukan saksi lagi maka kita langsung lakukan gelar perkara. Itupun kita tunggu setelah pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA :  RSUD Sanana Dikucur Dana dari Kemenkes Rp 179 Miliar

Akan tetapi, lanjut Rinaldi, menyangkut dengan pemeriksaan terhadap oknum DPRD tersebut penyidik tetap menunggu persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepsul. Hal itu dilakukan hanya sebatas pemberitahuan dari KB ke penyidik.

“Itu kan ada undang-undangnya, yakni MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang mengatur hal tersebut. Itu sifatnya hanya pemberitahuan. Tetapi pada prinsipnya penyidik tetap bekerja secara transparan dan profesional,” tegasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban
Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan
Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti
KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Kamis, 3 September 2026 - 11:43 WIT

Jangan Tergesa-gesa: Penyelidikan Kebakaran Limbah Ban di PT IWIP Harus Berbasis Bukti

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Berita Terbaru