Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

- Wartawan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Istimewa/Rakyatmu)

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula (Kepsul) akhirnya melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial MLT alias Mardin atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial DR.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Rencananya terduga pelaku bakal hadir pada Jumat (01/07/25).

“Rencana terduga pelaku hadir pada hari Jumat besok. Jadi apabila dalam pemeriksaan terhadap oknum anggota dewan tersebut ditemukan bukti-bukti yang memenuhi syarat maka langsung dilakukan gelar perkara,” ucapnya, Kamis (31/07/25).

Rinaldi mengaku, sementara pemeriksaan terhadap korban sudah dilakukan visum untuk pemenuhan penyelidikan. Bahkan dua saksi lainnya juga sudah diperiksa oleh penyidik. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain jika dibutuhkan.

“Nanti kita tunggu pada Jumat besok. Setelah yang bersangkutan datang dan dalam tahap proses tidak memerlukan saksi lagi maka kita langsung lakukan gelar perkara. Itupun kita tunggu setelah pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kampanye di Kepulauan Sula, MK Sampaikan Sepak Terjang Sejak Jadi Bupati

Akan tetapi, lanjut Rinaldi, menyangkut dengan pemeriksaan terhadap oknum DPRD tersebut penyidik tetap menunggu persetujuan tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepsul. Hal itu dilakukan hanya sebatas pemberitahuan dari KB ke penyidik.

“Itu kan ada undang-undangnya, yakni MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang mengatur hal tersebut. Itu sifatnya hanya pemberitahuan. Tetapi pada prinsipnya penyidik tetap bekerja secara transparan dan profesional,” tegasnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru