RAKYATMU.COM – Wanita berinsial LR alias Sell (33 Tahun) melaporkan kekasinya di Polres Ternate, Maluku Utara terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lantaran, Sell tidak menerima perkataan pacarnya berupa cacian melalui pesan WhatsApp (WA). Apalagi, bubungan mereka lagi renggang.
“Saya komunikasi dengan Dedy (Pacarnya). Tapi yang direspon adalah cacian yang tidak terpuji. Karena hubungan pacaran kita renggang,” ujar Sell pada Senin (25/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Sell, cacian itu bukan hanya sekali tetapi berulang kali. Sehingga sebagai perempuan dirinya merasa dirugikan dan membuat aduan agar diproses.
“Saya masih menunggu perkembangan penyelidikan dari penyidik,” ungkapnya, sebambari berharap aduan itu secepatnya ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, IPTU Wahyuddin membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, ada laporan pengaduan. Selanjutnya penyidik akan mempelajari lebih lanjut,” singkatnya mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo