Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara

- Wartawan

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT NHM, Iksan Maujud, S.H

Kuasa Hukum PT NHM, Iksan Maujud, S.H

RAKYATMU.COM – Takut kedok terbongkar, PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Halmahera Utara akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi terkait kasus mantan karyawannya yang kini mendekam di penjara.

Dalam keterangan yang diterima redaksi rakyatmu.com pada Rabu (16/9/2026) malam, seakan-akan membantah bahwa pihak perusahaan tidak melaporkan eks pekerja bernama Septian Sam di Polsek Malifut.

Padahal, Laporan Polisi (LP) di Polsek Malifut Nomor: B/50/X/2025/Reskrim dalam laporan pengaduan bernama Iksan Maulujud S.H dan rekan tim. Iksan Maulujud merupakan Kuasa Hukum PT NHM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut tentang dugaan pelecehan seksual atau UU tindak kekerasan seksual (TPKS) terhadap tenaga medis atau relawan Covid-19 PT. NHM yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023.

Dugaan TPKS sekitar 6 tahun lalu ini dilaporkan ke Polsek Malifut, setelah mantan karyawan yang mengabdi selama 15 tahun itu menuntut pembayaran hak pesangon ke pihak perusahaan sebesar Rp1,8 Miliar.

Meskipun kuasa hukum PT NHM, Iksan Maulujud menyebutkan, perselisihan pesangon dan TPKS adalah dua kasus yang berbeda. Namun, ada dugaan rekayasa kasus untuk menghindari kewajiban perusahaan membayar pesangon kepada mantan karyawan.

Ini Hak Jawab Kuasa Hukum PT NHM

Kuasa Hukum PT NHM, Iksan Maujud, S.H., menyampaikan klarifikasi resmi dan hak jawab atas beredarnya pemberitaan yang menyebut perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap mantan karyawan yang menuntut pesangon sebesar Rp1,8 miliar.

BACA JUGA :  Warga Enam Desa Maluku Utara Serukan Pemilu 2024 Berjalan Damai dan Sejuk

NHM menilai narasi yang berkembang di sejumlah media tidak akurat, tidak berimbang, serta mencampurkan adukkan perselisihan hubungan industrial dengan perkara pidana dugaan TPKS.

Iksan Maujud menegaskan bahwa narasi yang menyebut mantan karyawan ditahan atau dipenjara atas desakan NHM akibat menuntut pesangon adalah kekeliruan fatal. NHM tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap, menetapkan tersangka, maupun menahan seseorang, karena seluruh proses penegakan hukum pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kepolisian berdasarkan KUHAP.

Fakta hukum juga menunjukkan bahwa LP terkait dugaan TPKS diajukan secara langsung oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polsek Malifut. Oleh karena itu, klaim bahwa NHM melaporkan mantan karyawan ke polisi sebagai aksi balasan atas tuntutan pesangon adalah tuduhan yang sama sekali tidak sesuai fakta.

Perselisihan pesangon merupakan perkara hubungan industrial, sedangkan dugaan TPKS adalah perkara pidana murni yang diproses berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, sehingga tidak ada hubungan hukum maupun sebab-akibat di antara kedua perkara tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan aduan yang diterima, sejumlah korban sebenarnya telah melaporkan dugaan TPKS tersebut kepada Departemen Industrial Relations (IR) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) saat itu. Namun, laporan tersebut diduga kuat diabaikan dan ditutup-tutupi oleh oknum pejabat internal.

BACA JUGA :  DPW Ndaru Bantu Korban Banjir Bandang Ternate Berupa Uang Tunai dan Pangan

Oleh sebab itu, NHM mendesak proses hukum memeriksa secara objektif mantan Manajer IR Safrudin Adam dan mantan KTT Amirudin Hasyim yang diduga melindungi terduga pelaku saat persoalan ini pertama kali mencuat.

Kasus ini menyisakan kekecewaan dan duka mendalam bagi keluarga besar NHM. Presiden Direktur NHM bahkan telah bertemu langsung dengan para korban untuk menyampaikan simpati dan rasa prihatin. Mengutip pernyataan Presiden Direktur NHM, “Bisa-bisanya ada orang setega itu”.

Iksan menegaskan bahwa manajemen perusahaan tidak pernah mentoleransi atau melindungi pelaku kekerasan seksual. Kepercayaan pimpinan diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat internal pada saat itu sehingga penanganan korban terabaikan, terlebih salah satu korban saat ini diketahui berstatus sebagai istri orang, yang menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius terkait harkat dan martabat manusia.

Sebagai penutup, Kuasa Hukum NHM meminta agar proses hukum kasus TPKS ini berjalan transparan tanpa intervensi pihak manapun. Pihaknya memohon kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah. Kepada masyarakat luas, NHM mengajak semua pihak untuk melihat perkara ini dengan empati dan bersama-sama mendukung penegakan keadilan yang jujur dan adil bagi para korban. (**)

Penulis : Diman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan
PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar
Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut
Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP
PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta
Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIT

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIT

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIT

PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Berita Terbaru