RAKYATMU.COM – PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Kabupaten Halmahera Utara tega penjarakan mantan karyawan bernama Septian Sam setelah dirinya menuntut pembayaran hak pesangon Rp1,8 Miliar.
Pihak perusahaan melalui kuasa hukum, Iksan Maujud melaporkan Septian di Polsek Malifut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pada tahun 2020-2022 lalu.
Padahal kasus tersebut sebelumnya tidak terbukti dalam hasil investigasi perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, Septian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Halmahera Utara, dengan tujuan agar mantan karyawan yang mengabdi selama 15 tahun itu takut menagih pesangon kepada pihak perusahaan.
Atas indikasi ketidakadilan pihak perusahaan tambang emas tersebut, Istri Septian Sam, bernama Eva minta Kapolda dan Kajati evaluasi kinerja penyidik dan mendesak PT NHM segera membayar hak pesangon suaminya.
Sebab, keluarga Septian merasa ada kejanggalan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret suaminya sebagai tersangka.
“Kapolda dan Kajati Maluku Utara harus tinjau kinerja penyidik Polsek Malifut dan Polres Halmahera Utara Kejari Halmahera Utara,” kata istri Septian, Eva kepada media, Rabu (16/9/2026).
Eva mengatakan, kinerja penyidik dalam pemeriksaan suaminya dirasa janggal. Lantaran dirinya pernah datangi korban secara langsung dan pihak-pihak yang siap hadir sebagai saksi terlapor tidak pernah diperiksa secara langsung.
“Penahanan suami saya di Rutan Polres Halut atas dugaan pelecehan seksual di tempat kerja dari 2020-2022, saya rasa ada kejanggalan, itu karena saya pernah datangi korban menanyakan langsung kebenaran masalah tersebut tahun 2023, namun pengakuan korban sendiri tidak pernah merasa ada perlakuan tindakan yang dilaporkan pernah terjadi selama bekerja, kemudian disaksikan karyawan-karyawan lain di tempat kerja,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, selama proses pemeriksaan, penyidik tidak pernah memanggil pihak-pihak yang bisa menjadi saksi untuk suaminya.
“Sebagai istri saya memohon dengan hormat pak Kapolda dan Kejati untuk meninjau kinerja anggota yang dapat merusak dan mencoreng nama baik institusi demi kepentingan pribadi,” harap Eva. (**)
Penulis : Iky
Editor : Diman












