Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan MCK di Pulau Taliabu Naik Status

- Wartawan

Senin, 5 Agustus 2024 - 16:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Najamudin. (Rakyatmu)

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Najamudin. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) Individual tahun anggaran 2022, yang melekat di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu Najamudin mengatakan, status naik tingkat menjadi tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Pulau Taliabu dengan nomo: PRIN-138/Q.2.19/Fd.2/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.

“Pada tanggal 1 Agustus 2024 penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan,” jelas Najamudin, Senin (5/8/2024).

Dikatakan, menaikan status tersebut ke tahap penyidikan, karena sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan pada tanggal 03 Juli 2024. 

“Setelah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan berupa permintaan keterangan sebanyak 21 orang calon saksi dan mengumpulkan dan mendapatkan dokumen terkait.”

“Sehingga Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menemukan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pada kegiatan pembangunan MCK Individual ,” sambungnya mengungkapkan.

BACA JUGA :  Pengedar Narkoba Antar Provinsi Diringkus, Napi dan Pegawai Lapas Ternate Terlibat

Dia menyebutkan, berdasarkan gelar perkara oleh tim jaksa penyelidik pada tanggal 26 Juli 2024 disimpulkan bahwa penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Dalam kegiatan penyidikan, kata dia, Tim Jaksa Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

“Guna menemukan tersangka atau pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan MCK,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ihky Umaternate

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru