RAKYATMU.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) Individual tahun anggaran 2022, yang melekat di Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu Najamudin mengatakan, status naik tingkat menjadi tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Pulau Taliabu dengan nomo: PRIN-138/Q.2.19/Fd.2/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.
“Pada tanggal 1 Agustus 2024 penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan,” jelas Najamudin, Senin (5/8/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, menaikan status tersebut ke tahap penyidikan, karena sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan pada tanggal 03 Juli 2024.
“Setelah melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan berupa permintaan keterangan sebanyak 21 orang calon saksi dan mengumpulkan dan mendapatkan dokumen terkait.”
“Sehingga Tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menemukan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pada kegiatan pembangunan MCK Individual ,” sambungnya mengungkapkan.
Dia menyebutkan, berdasarkan gelar perkara oleh tim jaksa penyelidik pada tanggal 26 Juli 2024 disimpulkan bahwa penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Dalam kegiatan penyidikan, kata dia, Tim Jaksa Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.
“Guna menemukan tersangka atau pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan MCK,” pungkasnya. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo