Tim Hukum FAM-SAH Ajukan Memori Banding Kasus Basir Makian, Kepulauan Sula

- Wartawan

Sabtu, 9 November 2024 - 00:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Paslon FAM-SAH mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu. (Rakyatmu)

Kuasa hukum Paslon FAM-SAH mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) mengajukan kontra memori banding terkait kasus tindak pidana Pemilu yang melibatkan Basir Makian selaku juru kampanye (Jurkam) FAM-SAH.

Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana dengan nomor putusan 41/PId.Sus/2024/PN Sanana, yang memvonis Basir Makian untuk membayar denda senilai Rp4 juta karena terbukti bersalah di mata hukum.

Tim kuasa hukum FAM-SAH, Bakril Duwila saat dikonfirmasi menyampaikan, saat ini pihaknya telah menerima berkas pengajuan banding yang dilakukan oleh JPU Kejari Kepulauan Sula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah terima berkas ajukan banding dari JPU, dan akan dipelajari. Pidana denda itu sendiri merupakan salah satu dari jenis pidana pokok di samping pidana penjara dan lain-lain berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.

BACA JUGA :  HKG PKK, 26 Oktober Peserta Maluku Utara Tiba di Pulau Taliabu

Memang, lanjut Bakri, pihaknya mengakui bawah kliennya telah bersalah melakukan tindak pidana Pemilu sehingga dijatuhkan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana dengan membayar denda senilai Rp4 juta.

“Dalam putusan Basir Makian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dan pengadilan telah menghukum Basir Makean dengan menjatuhkan hukuman denda yang harus dibayar sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan,” ucapnya.

Bakri menambahkan, hukuman yang divonis oleh majelis hakim telah seimbang dengan perbuatan yang dilakukan dan anggap proporsional, karena hukuman denda adalah sanksi pidana yang diatur didalam KUHP pada klasifikasi pidana pokok.

BACA JUGA :  Pengadilan Negeri Sanana Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Fogi

“Pemberian hukuman tidak semata-mata untuk tujuan pembalasan, melainkan upaya untuk orang yang bersalah tidak lagi mengulangi perbuatannya. Meskipun demikian kita sebagai warga negara yang taat hukum harus tetap menghargai dan menghormati setiap proses yang ada,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Basri Makian dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Kepulauan Sula pada Sabtu (29/9/2024) dengan laporan nomor Polisi 005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024 oleh tim hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji terkait penyebaran isu Suku, Ras, Agama dan Antargolongan.

Atas hal itu, Basri Makian divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana untuk membayar denda senilai Rp4 juta, dengan persyaratan jika tidak membayar maka akan digantikan kurungan penjara selama tiga bulan. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru