Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT 

- Wartawan

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT), Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021.

Terhadap Perkara BMHP, Penyidik menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Yakni:

  1. Tersangka LL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025
  2. Tersangka ANM alias AM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025
  3. Tersangka AMKA alias PA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas perkara BMHP yang telah berhasil kami buktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Muhammad Bimbi selaku PPK dan Muhammad Yusril selaku Penyedia,” ungkap tim penyidik Kejari Sula dalam press release penetapan tersangka tindak pidana korupsi pada Kamis (4/12/2025).

Dalam proses pengembangan perkara ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi, 3 ahli dan melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 43 dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara sehingga pada akhirnya penyidik dengan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup, berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempercepat proses pencairan anggaran BMHP sejumlah Rp5 miliar.

Kemudian, para tersangka juga mengetahui dengan pasti bahwa barang BMHP belum tiba di tempat tujuan akhir pengadaan yakni di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sehingga berdasarkan LHP PKKN BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023 dalam Pengadaan BMHP terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.622.840.441,00.

BACA JUGA :  Gadis 18 Tahun di Kepulauan Sula Nekat Bunuh Ayahnya

Para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tiga tersangka dimaksud telah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa hari ini sebagai saksi namun panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat panggilan kepada ketiga tersangka tersebut. Kami menghimbau kepada para tersangka agar memenuhi panggilan penyidik,” terangnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar
Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:14 WIT

KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Berita Terbaru