Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT 

- Wartawan

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT), Anggaran Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021.

Terhadap Perkara BMHP, Penyidik menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Yakni:

  1. Tersangka LL berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025
  2. Tersangka ANM alias AM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025
  3. Tersangka AMKA alias PA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan atas perkara BMHP yang telah berhasil kami buktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Muhammad Bimbi selaku PPK dan Muhammad Yusril selaku Penyedia,” ungkap tim penyidik Kejari Sula dalam press release penetapan tersangka tindak pidana korupsi pada Kamis (4/12/2025).

Dalam proses pengembangan perkara ini Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi, 3 ahli dan melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 43 dokumen dan barang yang berkaitan erat dengan perkara sehingga pada akhirnya penyidik dengan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup, berkesimpulan dan meyakini bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempercepat proses pencairan anggaran BMHP sejumlah Rp5 miliar.

Kemudian, para tersangka juga mengetahui dengan pasti bahwa barang BMHP belum tiba di tempat tujuan akhir pengadaan yakni di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sehingga berdasarkan LHP PKKN BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023 dalam Pengadaan BMHP terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.622.840.441,00.

BACA JUGA :  Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Amankan Cap Tikus 250 Liter di Kapal Pelni KM. Sinabung 

Para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tiga tersangka dimaksud telah kami lakukan pemanggilan untuk diperiksa hari ini sebagai saksi namun panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat panggilan kepada ketiga tersangka tersebut. Kami menghimbau kepada para tersangka agar memenuhi panggilan penyidik,” terangnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Plt Kepala BPKAD dan Mantan Sekwan di Sidang Kasus Korupsi BTT Sula
PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIT

Jaksa Hadirkan Plt Kepala BPKAD dan Mantan Sekwan di Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Rabu, 8 April 2026 - 14:51 WIT

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Berita Terbaru