Tidak Ada Toleransi, Januari 2026 Tambang Galian C di Pulau Taliabu Wajib Miliki Izin

- Wartawan

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Aktivitas pertambangan batuan atau galian C di Kabupaten Pulau Taliab, Maluku Utara mulai Januari 2026 wajib mengantongi izin resmi. DPRD menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pelaku usaha yang masih beroperasi tanpa legalitas, setelah diberikan waktu pembenahan selama hampir 11 bulan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa imbauan pengurusan izin telah disampaikan sejak awal tahun 2025. Karena itu, alasan ketidaktahuan atau proses yang belum selesai tidak lagi dapat diterima.

“Kami sudah ingatkan sejak awal tahun. Artinya pelaku usaha sudah diberikan waktu hampir 11 bulan untuk mengurus izin. Kalau sampai Desember masih beroperasi tanpa izin, itu sudah masuk kategori pembangkangan terhadap hukum,” tegas Budiman, Rabu (31/12/2025).

Menurut Budiman, pertambangan galian C bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan tata ruang wilayah. Oleh karena itu, negara wajib hadir melalui mekanisme perizinan yang jelas dan pengawasan ketat.

Ia menilai masih adanya aktivitas galian C ilegal menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lapangan. DPRD, kata dia, tidak akan tinggal diam jika aparat teknis maupun penegak hukum membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.

“Kalau sudah diperingatkan berkali-kali tapi masih beroperasi, patut diduga ada pembiaran. Bahkan bisa mengarah pada dugaan bekingan. Ini yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkot Tidore Kepulauan Apresiasi Pelatihan Antikorupsi, Harap ASN Makin Berintegritas

Budiman menegaskan DPRD akan meminta komitmen Polres Taliabu dalam penegakan penegak hukum untuk melakukan penertiban tegas, termasuk penghentian aktivitas dan penindakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak patuh dan juga dinas terkait harus berperan.

“Tahun 2026 tidak boleh lagi ada galian C ilegal. Pilihannya jelas: urus izin atau hentikan operasi. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran,” pungkasnya.

Komisi III DPRD Pulau Taliabu memastikan akan menjadikan persoalan pertambangan ilegal sebagai agenda pengawasan prioritas pada awal tahun 2026, termasuk membuka kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam forum resmi DPRD. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru