Tidak Ada Toleransi, Januari 2026 Tambang Galian C di Pulau Taliabu Wajib Miliki Izin

- Wartawan

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Aktivitas pertambangan batuan atau galian C di Kabupaten Pulau Taliab, Maluku Utara mulai Januari 2026 wajib mengantongi izin resmi. DPRD menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi pelaku usaha yang masih beroperasi tanpa legalitas, setelah diberikan waktu pembenahan selama hampir 11 bulan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan bahwa imbauan pengurusan izin telah disampaikan sejak awal tahun 2025. Karena itu, alasan ketidaktahuan atau proses yang belum selesai tidak lagi dapat diterima.

“Kami sudah ingatkan sejak awal tahun. Artinya pelaku usaha sudah diberikan waktu hampir 11 bulan untuk mengurus izin. Kalau sampai Desember masih beroperasi tanpa izin, itu sudah masuk kategori pembangkangan terhadap hukum,” tegas Budiman, Rabu (31/12/2025).

Menurut Budiman, pertambangan galian C bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan tata ruang wilayah. Oleh karena itu, negara wajib hadir melalui mekanisme perizinan yang jelas dan pengawasan ketat.

Ia menilai masih adanya aktivitas galian C ilegal menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lapangan. DPRD, kata dia, tidak akan tinggal diam jika aparat teknis maupun penegak hukum membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.

“Kalau sudah diperingatkan berkali-kali tapi masih beroperasi, patut diduga ada pembiaran. Bahkan bisa mengarah pada dugaan bekingan. Ini yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemda Kepulauan Sula Peringati Maulid Nabi, Anak Yatim: Terima Kasih Ibu Bupati

Budiman menegaskan DPRD akan meminta komitmen Polres Taliabu dalam penegakan penegak hukum untuk melakukan penertiban tegas, termasuk penghentian aktivitas dan penindakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak patuh dan juga dinas terkait harus berperan.

“Tahun 2026 tidak boleh lagi ada galian C ilegal. Pilihannya jelas: urus izin atau hentikan operasi. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran,” pungkasnya.

Komisi III DPRD Pulau Taliabu memastikan akan menjadikan persoalan pertambangan ilegal sebagai agenda pengawasan prioritas pada awal tahun 2026, termasuk membuka kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait dalam forum resmi DPRD. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru