RAKYATMU.COM – Gakkumdu Polresta Kota Tidore, telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan atas laporan dugaan kasus pemalsuan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari DPD PAN.
Sebagaimana diakui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, saat dikonfirmasi media ini pada Senin, (18/9/23).
Ia mengatakan, Tim Gakkumdu Bawaslu Kota Tidore sudah melakukan pengkajian. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, bahwa memenuhi unsur pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkapnya.
Olehnya itu, lanjut dia, kasus terseb diteruskan ke tahap penyidikan dengan membuat penerusan tindak pidana Pemilu ke Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore.
“Karena dugaan kasus in dianggap memenuhi unsur pidana pasal 520,” ucapnya.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan penetapan tersangka. Sebab, masalah tersebut merupakan ranah penyidik.
“Kami dari Bawaslu dan Jaksa akan terus melakukan pendampingan hingga tuntas,” tambahnya.
Sekedar diketahui, Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh DPD PAN Tidore ini, bermula dari pencatutan foto milik Mindrawati Hamid. Kemudian, mencantumkan nama salah satu Bacaleg PAN Daerah Pemilihan III, yang bernama Siti Hardianti.
Selain pencatutan Foto tanpa izin, DPD PAN Tidore juga diduga melakukan pemalsuan dokumen kesehatan yang mengatasnamakan RSD Kota Tidore, untuk kepentingan berkas pencalonan milik Siti Hardianti, guna memenuhi kuota DCS dalam rangka menyambut kontestasi politik 2024. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo