Gelapkan Barang Sitaan Pengadilan, Tommy Setiawan Bakal Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

- Wartawan

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darwis Mohd Said, Penasehat Hukum Noviyani Do Umar. (Rakyatmu)

Darwis Mohd Said, Penasehat Hukum Noviyani Do Umar. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penasehat hukum penggugat, Noviyani Do Umar, bakal melapor balik pihak tergugat yakni, Tommy Budi Setiawan Ardi dan penasehat hukumnya ke Polda Maluku Utara terkait kasus penggelapan harta bersama yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate.

Betapa tidak, putusan Pengadilan Agama Ternate berdasarkan nomor 180/Pdt.G/2023/PA.Tte telah ditetapkan bahwa harta bersama baik itu dalam bentuk bergerak dan tidak bergerak akan dibagikan secara merata antara Tommy Budi Setiawan Ardi dan Noviyani Do Umar.

Namun, setelah penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ternate dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Tte Tanggal 10 Januari 2024 tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak itu diduga ada penggelapan dari pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, masalah ini bermula ketika Tommy Budi Setiawan Ardi dan Noviyani Do Umar pada tahun 2023 kemarin secara resmi telah bercerai. Setelah beberapa bulan kemudian, Noviyani mulai mengajukan gugatan terkait harta bersama milik mereka berdua.

Harta milik mereka, sebagiannya berada di Kota Sofifi dan Kota Ternate. Setelah proses persidangan, Pengadilan Agama Ternate kemudian mulai menjatuhkan putusan terkait pembagian harta mereka tersebut agar dilakukan secara merata.

BACA JUGA :  Polres Ternate Ringkus Seorang Pria Pencuri Perabot Rumah Tangga

Darwis Mohd Said, penasehat hukum Noviyani Do Umar menuding, harta bersama antara kliennya, Noviyani dengan Tommy itu diduga kuat ada penggelapan barang sitaan pengadilan yang dilakukan oleh pihak tergugat, baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

“Tommy dan penasehat hukumnya ini diduga melakukan penggelapan barang sitaan. Contohnya, harta bergerak berupa motor itu ada 8 unit namun setelah pengadilan melakukan eksekusi, motor tersebut tinggal 4 unit,” tegasnya, Senin (26/8/2024).

Tidak hanya itu, Said mengungkapkan, bahkan harta tidak bergerak lainnya berupa barang elektronik yang ada di toko di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, itu saat dilakukan eksekusi oleh pengadilan, barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi. Semuanya telah digelapkan oleh Tommy.

“Pada prinsipnya, Pengadilan Agama Ternate sudah bekerja sesuai prosedur. Bukan tidak profesional seperti yang disampaikan oleh penasehat hukum Tommy. Tapi semuanya sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA :  POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Said menyatakan, terkait harta bergerak sitaan dari pengadilan seperti kendaraan roda dua itu merupakan hak pinjam pakai untuk kepentingan antar jemput anak perempuan dari kliennya. Jadi, tidak ada perlakuan khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Ternate.

“Makanya semua yang dituduh kepada klien saya itu tidak benar. Masalah ini kan sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak enam kali, tapi Tommy tidak mau membagi harta bersama itu. Sedangkan dalam isi putusan harus dibagi dua secara merata,” jelasnya.

Selain itu, Said menambahkan, soal penyitaan harta di Kelurahan Gamalama oleh pihak bank itu sebelumnya dari Pengadilan Agama Ternate sudah lebih dulu mengeluarkan putusan pada Senin 19 Juli 2023, sementara yang dilakukan oleh bank itu di tahun 2024.

“Jadi pengadilan telah melakukan penyitaan lebih duluan sebelum pihak Bank BRI Ternate. Agar kenapa, barang-barang tersebut jangan dipindahkan kepada tangan orang lain,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terbaru