Gelapkan Barang Sitaan Pengadilan, Tommy Setiawan Bakal Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

- Wartawan

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darwis Mohd Said, Penasehat Hukum Noviyani Do Umar. (Rakyatmu)

Darwis Mohd Said, Penasehat Hukum Noviyani Do Umar. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penasehat hukum penggugat, Noviyani Do Umar, bakal melapor balik pihak tergugat yakni, Tommy Budi Setiawan Ardi dan penasehat hukumnya ke Polda Maluku Utara terkait kasus penggelapan harta bersama yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate.

Betapa tidak, putusan Pengadilan Agama Ternate berdasarkan nomor 180/Pdt.G/2023/PA.Tte telah ditetapkan bahwa harta bersama baik itu dalam bentuk bergerak dan tidak bergerak akan dibagikan secara merata antara Tommy Budi Setiawan Ardi dan Noviyani Do Umar.

Namun, setelah penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ternate dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Tte Tanggal 10 Januari 2024 tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak itu diduga ada penggelapan dari pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, masalah ini bermula ketika Tommy Budi Setiawan Ardi dan Noviyani Do Umar pada tahun 2023 kemarin secara resmi telah bercerai. Setelah beberapa bulan kemudian, Noviyani mulai mengajukan gugatan terkait harta bersama milik mereka berdua.

Harta milik mereka, sebagiannya berada di Kota Sofifi dan Kota Ternate. Setelah proses persidangan, Pengadilan Agama Ternate kemudian mulai menjatuhkan putusan terkait pembagian harta mereka tersebut agar dilakukan secara merata.

BACA JUGA :  Satu Bacaleg Dewan Provinsi Maluku Utara Undur Diri, Disusul Empat Parpol di Kabupaten dan Kota

Darwis Mohd Said, penasehat hukum Noviyani Do Umar menuding, harta bersama antara kliennya, Noviyani dengan Tommy itu diduga kuat ada penggelapan barang sitaan pengadilan yang dilakukan oleh pihak tergugat, baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

“Tommy dan penasehat hukumnya ini diduga melakukan penggelapan barang sitaan. Contohnya, harta bergerak berupa motor itu ada 8 unit namun setelah pengadilan melakukan eksekusi, motor tersebut tinggal 4 unit,” tegasnya, Senin (26/8/2024).

Tidak hanya itu, Said mengungkapkan, bahkan harta tidak bergerak lainnya berupa barang elektronik yang ada di toko di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, itu saat dilakukan eksekusi oleh pengadilan, barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi. Semuanya telah digelapkan oleh Tommy.

“Pada prinsipnya, Pengadilan Agama Ternate sudah bekerja sesuai prosedur. Bukan tidak profesional seperti yang disampaikan oleh penasehat hukum Tommy. Tapi semuanya sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Proyek Jalan Kalumata Kota Ternate Diduga Ada Praktik Korupsi

Said menyatakan, terkait harta bergerak sitaan dari pengadilan seperti kendaraan roda dua itu merupakan hak pinjam pakai untuk kepentingan antar jemput anak perempuan dari kliennya. Jadi, tidak ada perlakuan khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Ternate.

“Makanya semua yang dituduh kepada klien saya itu tidak benar. Masalah ini kan sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak enam kali, tapi Tommy tidak mau membagi harta bersama itu. Sedangkan dalam isi putusan harus dibagi dua secara merata,” jelasnya.

Selain itu, Said menambahkan, soal penyitaan harta di Kelurahan Gamalama oleh pihak bank itu sebelumnya dari Pengadilan Agama Ternate sudah lebih dulu mengeluarkan putusan pada Senin 19 Juli 2023, sementara yang dilakukan oleh bank itu di tahun 2024.

“Jadi pengadilan telah melakukan penyitaan lebih duluan sebelum pihak Bank BRI Ternate. Agar kenapa, barang-barang tersebut jangan dipindahkan kepada tangan orang lain,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru
Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru
Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 
Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan
Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 
Bupati Sula Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Dua Proyek dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar
Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate
Polsek Ternate Utara Amankan Puluhan Kantong Miras

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:00 WIT

Keluarkan Sprindik Baru Kasus Korupsi BTT Sula: Akan ada Tersangka Baru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:36 WIT

Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

Rabu, 29 Oktober 2025 - 23:35 WIT

Penegak Hukum Segera Periksa Bupati Sula Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Power House 

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:58 WIT

Muhammad Yusril Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan Penjara Kasus BTT Sula 

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:24 WIT

Bupati Sula Dibalik Kasus Dugaan Korupsi Dua Proyek dengan Kerugian Negara 1,7 Miliar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:09 WIT

Polisi Limpahkan Tahap Dua Kasus Pencurian di Ternate

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:43 WIT

Polsek Ternate Utara Amankan Puluhan Kantong Miras

Berita Terbaru

Kasi Intel Kejeri Kepulauan Sula, Raimond Charisna Noya. (Rakyatmu)

Hukrim

Kasus Korupsi BTT Sula Berpotensi ada Tersangka Baru

Kamis, 30 Okt 2025 - 15:36 WIT