RAKYATMU.COM – Penasehat hukum penggugat, Noviyani Do Umar, bakal melapor balik pihak tergugat yakni, Tommy Budi Setiawan Ardi dan penasehat hukumnya ke Polda Maluku Utara terkait kasus penggelapan harta bersama yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate.
Betapa tidak, putusan Pengadilan Agama Ternate berdasarkan nomor 180/Pdt.G/2023/PA.Tte telah ditetapkan bahwa harta bersama baik itu dalam bentuk bergerak dan tidak bergerak akan dibagikan secara merata antara Tommy Budi Setiawan Ardi dan Noviyani Do Umar.
Namun, setelah penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ternate dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Tte Tanggal 10 Januari 2024 tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak itu diduga ada penggelapan dari pihak tergugat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, masalah ini bermula ketika Tommy Budi Setiawan Ardi dan Noviyani Do Umar pada tahun 2023 kemarin secara resmi telah bercerai. Setelah beberapa bulan kemudian, Noviyani mulai mengajukan gugatan terkait harta bersama milik mereka berdua.
Harta milik mereka, sebagiannya berada di Kota Sofifi dan Kota Ternate. Setelah proses persidangan, Pengadilan Agama Ternate kemudian mulai menjatuhkan putusan terkait pembagian harta mereka tersebut agar dilakukan secara merata.
Darwis Mohd Said, penasehat hukum Noviyani Do Umar menuding, harta bersama antara kliennya, Noviyani dengan Tommy itu diduga kuat ada penggelapan barang sitaan pengadilan yang dilakukan oleh pihak tergugat, baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak.
“Tommy dan penasehat hukumnya ini diduga melakukan penggelapan barang sitaan. Contohnya, harta bergerak berupa motor itu ada 8 unit namun setelah pengadilan melakukan eksekusi, motor tersebut tinggal 4 unit,” tegasnya, Senin (26/8/2024).
Tidak hanya itu, Said mengungkapkan, bahkan harta tidak bergerak lainnya berupa barang elektronik yang ada di toko di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, itu saat dilakukan eksekusi oleh pengadilan, barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi. Semuanya telah digelapkan oleh Tommy.
“Pada prinsipnya, Pengadilan Agama Ternate sudah bekerja sesuai prosedur. Bukan tidak profesional seperti yang disampaikan oleh penasehat hukum Tommy. Tapi semuanya sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Said menyatakan, terkait harta bergerak sitaan dari pengadilan seperti kendaraan roda dua itu merupakan hak pinjam pakai untuk kepentingan antar jemput anak perempuan dari kliennya. Jadi, tidak ada perlakuan khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Ternate.
“Makanya semua yang dituduh kepada klien saya itu tidak benar. Masalah ini kan sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak enam kali, tapi Tommy tidak mau membagi harta bersama itu. Sedangkan dalam isi putusan harus dibagi dua secara merata,” jelasnya.
Selain itu, Said menambahkan, soal penyitaan harta di Kelurahan Gamalama oleh pihak bank itu sebelumnya dari Pengadilan Agama Ternate sudah lebih dulu mengeluarkan putusan pada Senin 19 Juli 2023, sementara yang dilakukan oleh bank itu di tahun 2024.
“Jadi pengadilan telah melakukan penyitaan lebih duluan sebelum pihak Bank BRI Ternate. Agar kenapa, barang-barang tersebut jangan dipindahkan kepada tangan orang lain,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo