RAKYATMU.COM – Mindrawati Hamid resmi mengadu ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, lantaran DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Tidore memakai fotonya untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif 2024.
Mindrawati Hamid mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Kota Tidore pada Sabtu (26/8/2023), untuk mengadu tentang penggunaan foto tanpa izin yang dilakukan oleh PAN Tidore Kepulauan. Karena, dirinya tidak mengetahui sama sekali fotonya dipakai dalam daftar Bacaleg.
Ia menegaskan, tidak memiliki keterlibatan dengan partai politik manapun. Ia baru mengetahui bahwa wajahnya diedit dan dipasang pada tubuh seseorang yang menggenakan pakaian berlogo PAN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Foto itu hasil editan. Itu wajah saya. Tapi badannya bukan saya apalagi memakai baju berlambang PAN. Dan nama itu bukan nama saya,” ungkap Mindrawati usai membuat laporan di Bawaslu.
Mindrawati mengaku, sangat dirugikan atas foto tersebut. Apalagi, saat ini ia adalah tenaga honorer di salah satu Dinas di pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Bahkan, sejauh ini, pihak Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tidore Kepulauan belum datang memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf kepada dirinya.
Mindrawati menyebutkan, justru dirinya bersama keluarga yang mendatangi tim Partai Amanat Nasional untuk menanyakan hal tersebut.
“Tapi kata mereka itu, mereka juga tidak tahu,” katanya. Sembari berharap, masalah ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tidore Kepulauan, Isman M Nasir mengatakan, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran.
Menurutnya, sampai saat ini dirinya belum mengecek laporan yang disampaikan oleh korban tersebut. Namun, dalam ketentuan, waktu penyampaian laporan harus mengikuti hari kerja yakni sejak Senin sampai Jumat.
“Nanti hari senin baru kita lihat, apakah mereka laporkan lagi secara resmi atau tidak. Kalau dilaporkan secara resmi lagi baru kita akan lakukan pengkajian atas laporan tersebut. Jika memenuhi unsur pelanggaran maka kami akan tindaklanjuti itu,” singkatnya.
Polemik adanya dugaan pelanggaran ini juga mendapat sorotan dari akademisi. Wakil Rektor III, Universitas Bumi Hijrah Kota Tidore Kepulauan, Dr. Isra Muksin menilai, ada unsur kesengajaan dari partai politik, KPU dan Bawaslu.
Untuk partai politik, unsur kesenagjaannya adalah karena kekurangan Bacaleg sehingga sengaja mengupload nama dan foto yang berbeda.
“Sedangkan unsur kesengajaan dari KPU adalah proses verifikasi secara berjenjang, tapi anehnya tidak ditemukan pada saat pendaftaran, masalah ini terungkap setelah ada DCS,” ungkapnya.
Kata Isra, Bawaslu dan jajarannya tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga hal seperti ini tidak diketahui. Padahal pada saat Bacaleg membuat SKCK, Suket Narkoba, SKD dan beberapa surat lain sebagai syarat tidak bisa diwakili.
“Anehnya, yang bersangkutan ini memeliki seluruh dokumen yang di syaratkan dalam Bacaleg. Olehnya itu, saya mempertanyakan instansi bersangkutan yang mengeluarkan surat keterangan seperi RSUD Tidore, BNN, Polres Tikep, dan lainnya”.
Doktor jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu menambahkan, atas masalah ini, maka mestinya KPU harus tegas dalam mengambil keputusan sehingga dapat melahirkan Pemilu yang berkualitas.
“Jika KPU Tidore Kepulauan tidak tegas atau meloloskan yang bersangkutan dalam DCT maka kinerja KPU dan Bawaslu patut dipertanyakan dan dievaluasi dan harus diadukan ke DKPP,” tegasnya.
Isra menganggap, KPU dan Bawaslu terkesan pilih kasih dalam menjalankan tugas kepemilaun, mestinya KPU dan Bawaslu netral sehingga menciptakan dinamika politik yang sehat.
“Jika parpol tersebut tidak memenuhi syarat maka KPU dan Bawaslu harus menggugurkan yang bersangkutan bahkan ada sanksi bagi parpol tersebut sehingga tidak terjadi ketersinggungan bagi parpol yang lain,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo