RAKYATMU.COM – Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, DPC Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia Kota Ternate dan DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Ternate yang tergabung dalam Front Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Chasan Bosoirie (CB) Ternate menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada Senin (6/2/2023).
Selain demonstrasi, Front Nakes Menggugat menyodorkan surat sesuai hasil advokasi dugaan indikasi korupsi dan dugaan perbuatan Tindak Pidana Lain pada RSUD CB. Surat itu, telah diterima oleh Sekretariat Jendral Kemendagri Persuratan dan Kearsipan.
Dalam surat, menyantumkan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2027, disebutkan bahwa, pengawasan penyelanggaraan Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan oleh oleh Mendagri. Pengawasan meliputi kebijakan Daerah seperti, Peraturan Daearah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan Keputusan Kepala Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawasan itu, berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (Blud) RSUD CB, Gubernur Malut mengeluarkan Pergub Nomor 9.3 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS. Aturan tersebut, tentang Alokasi Tunjangan Penghasilan Pegawai, diataranya:
Dokter Spesialis/Gigi Spesialis/Sub Spesialis sebesar Rp 20 Juta, Dokter Umum/Gigi sebesar Rp 4 Juta, Perawat, Bidan, dan Tenaga Kesehatan Lainnya sebesar Rp 3,250 Juta, Satuan Pegawai Internal Rp 5 Juta, Eselon II/b Rp 15 Juta, Eselon III/a Rp 10 Juta, Eselon III/b Rp 6 Juta, Eselon IV Rp 4,5 Juta, Golongan IV dan Golongan III 3,250 Juta, Golongan II Rp 2,5 Juta.
Jumlah Pegawai Dokter Spesialis, Gigi Spesialis, Sub Spesialis 30 orang, Dokter Umum/Gigi 13 orang, perawat 196 orang, Bidan 62 orang, Nakesla 82 orang, Administrasi lain 118 orang, dan Tenaga Kontrak 330 orang. Jumlah ini terdapat sejumlah permasalahan yaitu :
- Pada Alokasi TPP baik itu PNS dan Non PNS dilingkup RSUD CB terdapat pemotongan Sebesar Rp.1 Juta untuk Tenaga Medis dan Rp.5 Juta untuk Tenaga Non Medis (Dokter) pada penerimaan TPP Bulan Januari – Februari Tahun 2022.
- Alokasi TPP PNS dan Non PNS RSUD CB yang belum dibayarkan Manajemen Rumah Sakit sebanyak 16 Bulan untuk Tenaga Medis dan 13 Bulan Untuk Tenaga Non Medis (Dokter) terhitung sejak Tahun 2020 s/d 2023 saat ini.
Tidak hanya itu, RSUD CB juga menunggak hutang sebesar Rp.25.624.504.047,50 sebagaimana tercantum dalam Naskah dokumen Audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan kondisi realitas saat ini, ratusan tenaga kesehatan RSUD CB hanya mendapatkan janji – janji dari Gubernur Malut bahwa akan dibayarkan TPP Pegawai PNS dan Non-PNS. Olehya itu, Fron Nakes RSUD CB mendesak kepada:
- Menteri Dalam Negeri segera memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan dan Manajemen Rumah Sakit terkait Hutang TPP yang saat ini tidak terbayarkan.
- Mendesak Menteri Dalam Negeri Segera Copot Jabatan Drs. Samsudin Abd. Kadir selaku Sekretaris Daerah, Dr. Ahmad Purbaya selaku Kepala BPKAD dan dr. Idhar Sidi Umar selaku Kepala Dinas Kesehatan, yang mana pejabat tersebut juga sebagai Dewan Pengawas RSUD CB.
- Mendesak kepada Inspektur Utama Kementrian Dalam Negeri R.I segera lakukan pemeriksaan kepada Gubernur serta Dewan Pengawas RSUD CB berkaitan dugaan korupsi, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Money Loundry atas Rekening Bank Mandiri Nomor 186-00-0017010-7 dan Rekening Mandiri Nomor 186-00-0014149-5 yang mana saldo awal Rekening tersebut masing-masing senilai Rp. 5 Miliar.
- Diduga Rekening tersebut digunakan untuk menampung sejumlah dana tertentu termasuk dana BPJS dan dana talangan, yang mana setelah kemudian dipindah bukukan (Pinbuk) pada Rekening resmi RSUD CB dengan Nomor 0601024007 Bank BPD Maluku/Maluku Utara atas nama RSUD CB.
- Mendesak Kepada Inspektur Utama Kementrian dalam Negeri RI segera memanggil dan memeriksa dr. Alwia Asagaf selaku Plt. Direktur RSUD Chasan Boesoirie terkait pencabutan kewenangan klinis 81 PNS RSUD CB dengan alasan yang tidak jelas.