DPO Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Ditangkap, Jaksa Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain

- Wartawan

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan BMHP Covid-19, Muhammad Yusril saat Ditangkap Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan BMHP Covid-19, Muhammad Yusril saat Ditangkap Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun 2021 senilai 28 miliar.

Tersangka atas nama Muhammad Yusril merupakan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa selaku pelaksana pengadaan BMHP. Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate. Penetapan Yusril sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025.

“Kejari Sula bekerjasama dengan tim Kejati Malut berhasil menangkap DPO perkara tindak pidana korupsi BMHP kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula atas nama Muhammad Yusril,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Selasa (01/07/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Richard mengaku, PT HAB Lautan Bangsa yang melaksanakan pengadaan BMHP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 8681050/DINKES-KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Dalam perkara ini Kejari Sula telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, satunya lagi bernama Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Statusnya sudah inkrah dan saat ini telah dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Sula Lamban Tangani Kasus Ayah Perkosa Anak dan Penelantaran

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Malut No. PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tak terduga (BTT) Covid-19 untuk pengadaan BMHP sebesar Rp.1.622.840,441,00,” ucapnya.

Richard menambahkan, saat ini tersangka Yusril sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate di Kelurahan Jambula untuk dilakukan proses hukum oleh Kejari Sula guna mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan.

“Tersangka Yusril diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Terpisah, Abdullah Ismail, penasehat hukum terdakwa Muhammad Bimbi mengatakan, terkait penangkapan tersangka kasus BTT Sula yang sudah lama menjadi DPO itu diharapkan dapat membuka secara transparan kasus tersebut, sehingga pihaknya tinggal menunggu langkah tim penyidik Kejari Sula.

“Apakah Kejari Sula mampu tidak membuka tabir kasus ini, karena dari jauh-jauh hari saya sudah sebut bahwa kasus ini syarat akan kepentingan oknum-oknum tertentu. Sebab Yusril adalah salah satu saksi kunci dalam kasus BTT yang turut melibatkan klien kami,” akunya.

Abdullah mengungkapkan, dalam proses sidang kliennya sudah membuka jelas siapa saja pihak-pihak yang turut terlibat dalam pencairan anggaran BTT Sula, sehingga pihaknya menantang tim penyidik Kejari Sula untuk membuka secara jelas kasus ini di dalam persidangan Muhammad Yusril nanti.

BACA JUGA :  Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kota Ternate karena Edar Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

“Yusril adalah salah satu saksi kunci dalam kasus ini. Jika terdapat keterangan yang memang perlu untuk dikembangkan seharusnya itu langsung ditindaklanjuti agar tidak melahirkan pandangan-pandangan yang mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi selama 2 tahun penjara. Namun Kejari Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Malut mengabulkan banding tersebut dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi menjadi 3 tahun penjara. Tentu putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Malut itu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan pada tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi tambahan di antaranya, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko, Mantan Bendahara BPKAD Kepulauan Sula, dan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru