DPO Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Ditangkap, Jaksa Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain

- Wartawan

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan BMHP Covid-19, Muhammad Yusril saat Ditangkap Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan BMHP Covid-19, Muhammad Yusril saat Ditangkap Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun 2021 senilai 28 miliar.

Tersangka atas nama Muhammad Yusril merupakan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa selaku pelaksana pengadaan BMHP. Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate. Penetapan Yusril sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025.

“Kejari Sula bekerjasama dengan tim Kejati Malut berhasil menangkap DPO perkara tindak pidana korupsi BMHP kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula atas nama Muhammad Yusril,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Selasa (01/07/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Richard mengaku, PT HAB Lautan Bangsa yang melaksanakan pengadaan BMHP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 8681050/DINKES-KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Dalam perkara ini Kejari Sula telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, satunya lagi bernama Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Statusnya sudah inkrah dan saat ini telah dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  Pelaku Dugaan Pencabulan Murid di Kota Ternate Masih Berkeliaran 

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Malut No. PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tak terduga (BTT) Covid-19 untuk pengadaan BMHP sebesar Rp.1.622.840,441,00,” ucapnya.

Richard menambahkan, saat ini tersangka Yusril sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate di Kelurahan Jambula untuk dilakukan proses hukum oleh Kejari Sula guna mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan.

“Tersangka Yusril diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Terpisah, Abdullah Ismail, penasehat hukum terdakwa Muhammad Bimbi mengatakan, terkait penangkapan tersangka kasus BTT Sula yang sudah lama menjadi DPO itu diharapkan dapat membuka secara transparan kasus tersebut, sehingga pihaknya tinggal menunggu langkah tim penyidik Kejari Sula.

“Apakah Kejari Sula mampu tidak membuka tabir kasus ini, karena dari jauh-jauh hari saya sudah sebut bahwa kasus ini syarat akan kepentingan oknum-oknum tertentu. Sebab Yusril adalah salah satu saksi kunci dalam kasus BTT yang turut melibatkan klien kami,” akunya.

Abdullah mengungkapkan, dalam proses sidang kliennya sudah membuka jelas siapa saja pihak-pihak yang turut terlibat dalam pencairan anggaran BTT Sula, sehingga pihaknya menantang tim penyidik Kejari Sula untuk membuka secara jelas kasus ini di dalam persidangan Muhammad Yusril nanti.

BACA JUGA :  KPK Periksa Muhaimin Syarif Terkait Dugaan Suap Izin Proyek Maluku Utara 

“Yusril adalah salah satu saksi kunci dalam kasus ini. Jika terdapat keterangan yang memang perlu untuk dikembangkan seharusnya itu langsung ditindaklanjuti agar tidak melahirkan pandangan-pandangan yang mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi selama 2 tahun penjara. Namun Kejari Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Malut mengabulkan banding tersebut dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi menjadi 3 tahun penjara. Tentu putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Malut itu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan pada tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi tambahan di antaranya, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko, Mantan Bendahara BPKAD Kepulauan Sula, dan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Catut Nama Pejabat Polda Maluku Utara
Polisi Kembali Amankan Seorang IRT di Ternate Gegara Jual Miras
Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Polres Ternate Kembali Amankan Pelaku Pencurian
Ribuan Liter Minuman Keras Dimusnahkan Polres Ternate
Oknum TNI Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Resmi Ditahan
Polres Kepulauan Sula Lamban Tangani Kasus Ayah Perkosa Anak dan Penelantaran
Simpan Ganja di Kos, Pria di Ternate Diringkus Polisi 

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:29 WIT

Waspada! Penipuan Catut Nama Pejabat Polda Maluku Utara

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:57 WIT

Polisi Kembali Amankan Seorang IRT di Ternate Gegara Jual Miras

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:54 WIT

Telantarkan Istri dan Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:38 WIT

Polres Ternate Kembali Amankan Pelaku Pencurian

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:33 WIT

DPO Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Ditangkap, Jaksa Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:20 WIT

Ribuan Liter Minuman Keras Dimusnahkan Polres Ternate

Senin, 30 Juni 2025 - 13:41 WIT

Oknum TNI Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Resmi Ditahan

Senin, 30 Juni 2025 - 13:28 WIT

Polres Kepulauan Sula Lamban Tangani Kasus Ayah Perkosa Anak dan Penelantaran

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Tambang dan Sejuta Penderitaan

Kamis, 10 Jul 2025 - 14:10 WIT