DPO Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Ditangkap, Jaksa Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain

- Wartawan

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan BMHP Covid-19, Muhammad Yusril saat Ditangkap Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

Tersangka Korupsi Kasus Pengadaan BMHP Covid-19, Muhammad Yusril saat Ditangkap Kejati Maluku Utara. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula tahun 2021 senilai 28 miliar.

Tersangka atas nama Muhammad Yusril merupakan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa selaku pelaksana pengadaan BMHP. Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate. Penetapan Yusril sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025.

“Kejari Sula bekerjasama dengan tim Kejati Malut berhasil menangkap DPO perkara tindak pidana korupsi BMHP kegiatan percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula atas nama Muhammad Yusril,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Selasa (01/07/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Richard mengaku, PT HAB Lautan Bangsa yang melaksanakan pengadaan BMHP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 8681050/DINKES-KS/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Dalam perkara ini Kejari Sula telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, satunya lagi bernama Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Statusnya sudah inkrah dan saat ini telah dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA :  Ini Keinginan Rosiana Syarif Maju DPD RI Dapil Maluku Utara

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara BPKP Malut No. PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja tak terduga (BTT) Covid-19 untuk pengadaan BMHP sebesar Rp.1.622.840,441,00,” ucapnya.

Richard menambahkan, saat ini tersangka Yusril sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate di Kelurahan Jambula untuk dilakukan proses hukum oleh Kejari Sula guna mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukan.

“Tersangka Yusril diduga telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Terpisah, Abdullah Ismail, penasehat hukum terdakwa Muhammad Bimbi mengatakan, terkait penangkapan tersangka kasus BTT Sula yang sudah lama menjadi DPO itu diharapkan dapat membuka secara transparan kasus tersebut, sehingga pihaknya tinggal menunggu langkah tim penyidik Kejari Sula.

“Apakah Kejari Sula mampu tidak membuka tabir kasus ini, karena dari jauh-jauh hari saya sudah sebut bahwa kasus ini syarat akan kepentingan oknum-oknum tertentu. Sebab Yusril adalah salah satu saksi kunci dalam kasus BTT yang turut melibatkan klien kami,” akunya.

Abdullah mengungkapkan, dalam proses sidang kliennya sudah membuka jelas siapa saja pihak-pihak yang turut terlibat dalam pencairan anggaran BTT Sula, sehingga pihaknya menantang tim penyidik Kejari Sula untuk membuka secara jelas kasus ini di dalam persidangan Muhammad Yusril nanti.

BACA JUGA :  Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

“Yusril adalah salah satu saksi kunci dalam kasus ini. Jika terdapat keterangan yang memang perlu untuk dikembangkan seharusnya itu langsung ditindaklanjuti agar tidak melahirkan pandangan-pandangan yang mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi selama 2 tahun penjara. Namun Kejari Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Malut mengabulkan banding tersebut dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi menjadi 3 tahun penjara. Tentu putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Malut itu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan pada tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi tambahan di antaranya, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko, Mantan Bendahara BPKAD Kepulauan Sula, dan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT