RAKYATMU.COM – Unit Pelayanan Tingkat Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pulau Taliabu melakukan MoU atau Memorandum of Understanding dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait Tunggak Pajak Kendaraan. Nota kesepahaman ini berlangsung di Kantor UPTD Samsat Taliabu, Selasa (11/8/2026).
MoU tersebut untuk pendampingan hukum, karena pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Taliabu tuggak kurang lebih Rp1 Miliar, kemudian kendaraan milik pengusaha dan alat berat sekitar Rp1 Miliar.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Pulau Taliabu, Mudali Buton kepada wartawan termasuk rakayatmu.com mengaku bahwa kendaraan dinas dan masyarakat di Pulau Taliabu sudah lama tunggak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ada pendampingan dan bantuan hukum terkait dengan pajak kendaraan dinas dan pajak kendaraan masyarakat yang sudah lama menunggak pajak,” kata Mudali.
Untuk menghindari sanksi hukum, lanjut dia, pihaknya melakukan MoU dengan Kejari untuk pendampingan hukum.
“Jadi kita mencegah terjadinya sesuatu yang tidak di inginkan maka dari itu kita perlu bantuan hukum”.
Lebih Lanjut, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Pulau Taliabu yang tunggak pajak.
“Untuk menggenjot pajak kendaraan demi kepentingan pembangunan daerah maka dari itu,” pungkasnya. (**)
Penulis : Iky
Editor : Diman












