Polisi Amankan Tiga Pelaku Pencurian Uang dan HP di Kota Ternate

- Wartawan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencurian. (Freepik)

Ilustrasi Pencurian. (Freepik)

RAKYATMU.COM – Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimum dan Polres Ternate berhasil mengamankan 3 tersangka pelaku tindak pidana pencurian Handphone (HP) dan uang di Kota Ternate pada Kamis (22/8/2024).

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat di konfirmasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa 3 pelaku pencurian berhasil di amankan dengan inisial KAH (24), AY (21) dan MB (20).

“Tiga tersangka ini melakukan aksi pencurian di 3 tempat yang ada di Kota Ternate yaitu, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Tentara dan Kos-kosan Mangga Dua,” ujar Kabid.

Lebih lanjut kabid menjelaskan bahwa modus operandi dari para tersangka ini khususnya pencurian di Rumah Sakit, para pelaku mendatangi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Tentara dan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang sedang rawat inap di rumah Sakit tersebut, kemudian melakukan aksi pencurian.

“Dari informasi yang di dapat, Tim Penyidik dari Ditreskrimum dan Polres Ternate langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 pelaku di tiga tempat, yaitu di Ternate, Tobelo dan Sofifi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, lanjut dia, tiga tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian berupa handphone sebanyak 16 unit dengan berbagai merk, dan penyidik telah berhasil mengamankan 13 unit handphone untuk dijadikan barang bukti.

BACA JUGA :  Sekda Kota Ternate Pimpin Rapat Persiapan Konsultasi Ranwal RKPD Tahun 2025, Ini Tujuannya

“Dari pengakuan para tersangka handphone tersebut sebagian dijual ke beberapa tempat dan sebagian handphone digunakan untuk para tersangka pribadi,” ungkapnya.

Di akhir penyampaian Kabid menyampaikan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, kemudian melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900, dan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT