Massa Aksi Desak Kejari Segera Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

- Wartawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Front Masyarakat Sula Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT. (Dok.Rakyatmu)

Front Masyarakat Sula Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara Terkait Kasus Korupsi Anggaran BTT. (Dok.Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Front Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara dan Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (13/10/2025), terkait kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar.

Kasus korupsi ini sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Kegelisahan masyarakat hingga turun ke jalan lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul hingga kini belum menetapkan tersangka baru.

Padahal dalam fakta persidangan sudah memenuhi unsur agar ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melebihi dari dua alat bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Olehnya itu, massa aksi mendesak Kejari Kepsul segera tetapkan Anggota DPRD Lasidi Leko, Plt Kadinkes Suryati Abdullah, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Andi Maramis sebagai tersangka, sebab empat nama jelas-jelas terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Akui Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda Halmahera Selatan Jadi Tersangka

Koordinator Lapangan (Korlap), Rinaldi Gamkonora dalam bobotan orasinya menyampaikan, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka, yaitu Muhammad Bimbi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril.

Namun, kata dia, ada keterlibatan empat nama tersebut berdasarkan fakta persidangan yang diungkapkan Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril, seperti Lasidi Leko, Suryati Abdullah, Puang, dan Adi Maramis sebagai kaki tangan Puang.

“Yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai saat ini Jaksa Kejari Kepsul belum juga menetapkan pihak-pihak tersebut sebagai tersangka?”.

BACA JUGA :  Bahas Pembangunan Labkesda, Kadinkes Sula Gelar Pertemuan dengan Perusahaan Navigasi Enjiniring

“Bahkan Bupati Kepsul juga disebutkan dalam persidangan antara percakapan Puang dan Lasidi Leko melalui pesan WhatsApp. Artinya ada keterlibatan Bupati dalam kasus ini, sehingga kami meminta Kejari Kepsul segera periksa Bupati Sula,” pintanya.

Bukan saja itu, lanjut Rinaldi, oknum Jaksa juga ikut terseret dalam kasus korupsi ini karena diduga terima suap senilai Rp200 juta dari Puang.

Tuntutan Massa Aksi 

  1. Kejari Kepsul Segera Tetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka.
  2. Kejari segera tetapkan Suryati Abdullah sebagai tersangka.
  3. Kejari segera tetapkan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang sebagai tersangka.
  4. Kejari segera tetapkan Adi Maramis sebagai tersangka.
  5. Kejari segera periksa Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon
PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar
Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:13 WIT

Begini Cara PT NHM Kriminalisasi Mantan Pekerja Tuntut Pesangon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIT

PT NHM Lagi-lagi Kriminalisasi Eks Karyawan, Tuntut Pesangon Rp14,7 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Berita Terbaru