Halmahera Utara Jadi Pusat Beredar Luas Rokok Ilegal, Bea Cukai Akui Sudah Lama

- Wartawan

Rabu, 29 November 2023 - 19:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berpusat di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara sangat masif. Di mana ada tiga merek rokok dijual oleh pedagang yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold.

Pita cukai yang terpasang pada tiga merek tersebut menggunakan Sigaret Kretek Tangan (SKT), kemudian harga yang tercantum di pita Rp 7.275 tetapi dijual di konsumen Rp 15.000 per bungkus. Selain itu, perusahan yang tertera di pita dan bungkusan rokok berbeda.

Bahkan jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12, namun ternyata ada 20 batang per bungkus. Padahal semestinya kemasan rokok yang diproduksi pabrik harus menggunakan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapatkan Rakyatmu.com, gudang rokok ilegal tersebut berada di Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Sementara, tiga merek rokok itu sudah diedarkan luas di daratan Pulau Halmahera, yang berjalan sudah bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Akademisi: Politik Identitas Hadir Karena Kegagalan Negara

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto mengatakan, beredarnya rokok ilegal di daratan Pulau Halmahera sudah sangat lama, bahkan setiap tahun pihaknya melakukan penyitaan dengan jumlah yang lumayan banyak.

Menurutnya, peredarannya tidak mudah dihentikan karena ada oknum–oknum tertentu yang membekingi bisnis ilegal tersebut. Sehingga tidak ada upaya yang maksimal selain melakukan sosialisasi kepada pedagang.

“Sudah lama, karena kenyataannya di lapangan ada orang-orang yang mendukung ini, ibaratnya dibeking. Kita tidak bisa sebut siapa, jangan sampai dibilang fitnah. Jadi upaya yang paling maksimal yang kita lakukan adalah sosialisasi,” katanya pada Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA :  Buka Seleksi Calon Paskibraka, Sekda Kota Ternate: Penilaian Harus Objektif

Ia menjelaskan, apabila kedapatan maka akan dikenakan Pasal 54 Undang–undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai, yang menyebutkan menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Kita berikan penjelasan dan pengetahuan, jangan sampai menerima rokok yang ciri-ciri seperti ini untuk dijual, sebab konsekuensi hukumnya berat. Kalau dihitung–hitung sudah berapa banyak kerugian negara,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan jika di pita cukainya 12 batang tetapi sebenarnya ada 20 batang setiap per bungkus, maka ada 8 batang rokok yang tidak dibayarkan pajaknya. Sedangkan per batangnya dibanderol Rp 118 maka hanya Rp 1.416 yang masuk pajak. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru