Halmahera Utara Jadi Pusat Beredar Luas Rokok Ilegal, Bea Cukai Akui Sudah Lama

- Wartawan

Rabu, 29 November 2023 - 19:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berpusat di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara sangat masif. Di mana ada tiga merek rokok dijual oleh pedagang yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold.

Pita cukai yang terpasang pada tiga merek tersebut menggunakan Sigaret Kretek Tangan (SKT), kemudian harga yang tercantum di pita Rp 7.275 tetapi dijual di konsumen Rp 15.000 per bungkus. Selain itu, perusahan yang tertera di pita dan bungkusan rokok berbeda.

Bahkan jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12, namun ternyata ada 20 batang per bungkus. Padahal semestinya kemasan rokok yang diproduksi pabrik harus menggunakan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapatkan Rakyatmu.com, gudang rokok ilegal tersebut berada di Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Sementara, tiga merek rokok itu sudah diedarkan luas di daratan Pulau Halmahera, yang berjalan sudah bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Tempat Parkir Beralih Fungsi, Mubin: Tergantung Pimpinan

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto mengatakan, beredarnya rokok ilegal di daratan Pulau Halmahera sudah sangat lama, bahkan setiap tahun pihaknya melakukan penyitaan dengan jumlah yang lumayan banyak.

Menurutnya, peredarannya tidak mudah dihentikan karena ada oknum–oknum tertentu yang membekingi bisnis ilegal tersebut. Sehingga tidak ada upaya yang maksimal selain melakukan sosialisasi kepada pedagang.

“Sudah lama, karena kenyataannya di lapangan ada orang-orang yang mendukung ini, ibaratnya dibeking. Kita tidak bisa sebut siapa, jangan sampai dibilang fitnah. Jadi upaya yang paling maksimal yang kita lakukan adalah sosialisasi,” katanya pada Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA :  Netfid Menduga Penilaian Kelulusan Bawaslu Zona Dua Maluku Utara ada Praktik Nepotisme

Ia menjelaskan, apabila kedapatan maka akan dikenakan Pasal 54 Undang–undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai, yang menyebutkan menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Kita berikan penjelasan dan pengetahuan, jangan sampai menerima rokok yang ciri-ciri seperti ini untuk dijual, sebab konsekuensi hukumnya berat. Kalau dihitung–hitung sudah berapa banyak kerugian negara,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan jika di pita cukainya 12 batang tetapi sebenarnya ada 20 batang setiap per bungkus, maka ada 8 batang rokok yang tidak dibayarkan pajaknya. Sedangkan per batangnya dibanderol Rp 118 maka hanya Rp 1.416 yang masuk pajak. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru