Halmahera Utara Jadi Pusat Beredar Luas Rokok Ilegal, Bea Cukai Akui Sudah Lama

- Wartawan

Rabu, 29 November 2023 - 19:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

Rokok Ilegal Gunakan Pita Cukai Palsu Beredar di Daratan Pulau Halmahera. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang berpusat di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara sangat masif. Di mana ada tiga merek rokok dijual oleh pedagang yakni Omni Bold, Rastel Bold dan Prasasti Bold.

Pita cukai yang terpasang pada tiga merek tersebut menggunakan Sigaret Kretek Tangan (SKT), kemudian harga yang tercantum di pita Rp 7.275 tetapi dijual di konsumen Rp 15.000 per bungkus. Selain itu, perusahan yang tertera di pita dan bungkusan rokok berbeda.

Bahkan jumlah batangan rokok yang tertulis di pita 12, namun ternyata ada 20 batang per bungkus. Padahal semestinya kemasan rokok yang diproduksi pabrik harus menggunakan pita Sigaret Kretek Mesin (SKM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang didapatkan Rakyatmu.com, gudang rokok ilegal tersebut berada di Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Sementara, tiga merek rokok itu sudah diedarkan luas di daratan Pulau Halmahera, yang berjalan sudah bertahun-tahun.

BACA JUGA :  Surat Suara Pemilu 2024 di Maluku Utara Didistribusikan, 2 Kabupaten Pekan Depan 

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate Hardianto mengatakan, beredarnya rokok ilegal di daratan Pulau Halmahera sudah sangat lama, bahkan setiap tahun pihaknya melakukan penyitaan dengan jumlah yang lumayan banyak.

Menurutnya, peredarannya tidak mudah dihentikan karena ada oknum–oknum tertentu yang membekingi bisnis ilegal tersebut. Sehingga tidak ada upaya yang maksimal selain melakukan sosialisasi kepada pedagang.

“Sudah lama, karena kenyataannya di lapangan ada orang-orang yang mendukung ini, ibaratnya dibeking. Kita tidak bisa sebut siapa, jangan sampai dibilang fitnah. Jadi upaya yang paling maksimal yang kita lakukan adalah sosialisasi,” katanya pada Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA :  ISSI Maluku Utara Turunkan 4 Atlet Sepeda di Pra PON dan Popnas

Ia menjelaskan, apabila kedapatan maka akan dikenakan Pasal 54 Undang–undang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Cukai, yang menyebutkan menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Kita berikan penjelasan dan pengetahuan, jangan sampai menerima rokok yang ciri-ciri seperti ini untuk dijual, sebab konsekuensi hukumnya berat. Kalau dihitung–hitung sudah berapa banyak kerugian negara,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan jika di pita cukainya 12 batang tetapi sebenarnya ada 20 batang setiap per bungkus, maka ada 8 batang rokok yang tidak dibayarkan pajaknya. Sedangkan per batangnya dibanderol Rp 118 maka hanya Rp 1.416 yang masuk pajak. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru
Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:15 WIT

Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:20 WIT

Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Taliabu Ditandatangani

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT

Petugas BP2RD Kota Ternate Menyambangi Wajib Pajak di Kelurahan Kalumata. (RakyatMu)

Daerah

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:40 WIT