RAKYATMU.COM – Network For Indonesia Demokratic Society (Netfid) Maluku Utara menduga ada kecurangan fatal yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu zona dua Kabupaten dan Kota terkait penilaian kelulusan.
Nilai peserta tes tertulis, tes psikologisnya rendah dan juga beberapa orang komisioner aktif yang pernah mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tetapi diluluskan dengan nilai maksimal.
Ketua Umum Pengurus Daerah Netfid Maluku Utara Firman Amir menjelaskan, dalam tes tertulis dan tes psikologi Bawaslu zona dua terdapat sejumlah nama yang terkesan dipaksa diluluskan meksi nilainya sangat rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kuat dugaan ada praktek nepotisme yang kemudian didesain untuk kepentingan Timsel. Zona dua meliputi Kota Ternate, Kota Tidore, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Halmahera Selatan.
“Semua wilayah terindikasi terjadi kecurangan, terutama Kota Ternate. Ternate sendiri dari 12 nama yang dinyatakan lulus, terdapat sejumlah peserta dengan nilai sangatlah rendah dibandingkan peserta yang tidak dinyatakan lulus,” katanya pada Senin (17/7/2023).
Ia menyebutkan komisioner Bawaslu aktif yang pernah disanksi oleh DKPP ialah Rais Kahar dari Kabupaten Halmahera Selatan dan Adidas La Tea dari Kabupaten Pulau Taliabu.
“Praktek kecurangan ini tentu mengindikasikan buruknya integritas Timsel yang akan berdampak pada kualitas calon Bawaslu yang dihasilkan,” tegas Firman.
Selain itu, pihaknya mendesak Bawaslu Republik Indonesia untuk segera mengambil alih sementara tugas Timsel dalam penjaringan calon Bawaslu zona dua wilayah Maluku Utara.
“Anggota Bawaslu yang nanti dihasilkan terbebas dari hubungan orang dekat dengan kelompok kepentingan para Timsel, sehingga proses demokrasi dalam Pemilu berjalan sesuai harapan masyarakat semua,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo