RAKYATMU.COM – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara angkat bicara soal tempat parkir depan Pasar Higienis dan Masjid Al-Munawwar dijadikan tempat jualan para pedagang.
Ketua Komis II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid, mengatakan tempat parkir di depan Pasar Higienis tidak boleh ditempatkan pedagang.
“Dari awal DPRD tidak setuju dengan langkah Pemerintah Kota Ternate, karena ruang itu dibuka untuk tempat parkir,” katanya pada Senin (13/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dari itu, ia meminta kepada Disperindag harus meneydiakan lapak bagi pedagang, agar penataan pasar terlihat rapi.
Selain itu Mubin menyampaikan, pasar dibuat sesuai dengan perencanaan. Olehnya itu, pedagang harus diatur sesuai dengan perencanaan awal, dan tidak boleh berdasarkan dengan keingnan sendiri.
“Kami dari Komisi II sangat tidak setuju dengan penempatan pedagang di ruang-ruang yang bukan peruntukannya,” tegasnya.
Lebih jauh Mubin menyebutkan, menjelang Bulan Ramadhan, Pemerintah Kota harus menyiapkan lahan untuk pedagang musiman.
“Jangan sampai depan Masjid Al-Munawwar dijadikan tempat jualan, karena menganggu orang lagi shalat,” ucapnya.
“Saya rasa tidak susah menta kembali pedagang dan tempat parkir, asalkan ada kemauan dari seorang pemimpin, karena pendapatan tergantung pentaan parkir dan pedagang,” pungkasnya. (Ata)