RAKYATMU.COM – Jadwal perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan tahap dua Bakal Calon (Bacalon) perseorangan atau independen Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara berakhir pada 17 Juli 2024, besok.
Olehnya itu, KPU Kepulauan Sula meminta kepada pasangan bakal calon perseorangan Iksan Umaternate dan Darwis Gorontalo (Iksan-Darwis) segera menyiapkan persyaratan yang diminta oleh KPU.
Pasalnya, Iksan-Darwis saat memasukan dokumen persyaratan tahap satu di KPU dinyatakan belum memenuhi syarat hasil verifikasi faktual pada Jumat 12 Juli 2024 berdasarkan nomor: 97/PL.02.2BA8205.2024.
Hasil verifikasi faktual tahap I yang dilakukan penyelenggara tingkat bawah di 12 kecamatan sesuai data dukungan sebanyak 8.278. Setelah dilakukan verifikasi terdapat 2.648 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS) 5.630 sesuai jumlah KTP warga Kepulauan Sula.
Jumlah TMS ini harus dipenuhi oleh pasangan bakal calon perseorangan untuk dilakukan kembali verifikasi tahap II. Sebab Jadwal penyerahan dokumen berakhir besok.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kepulauan Sula Hamida Umalekhoa kepada Rakyatmu.com di ruang kerjanya pada Selasa (16/07/2024).
Kata Hamida, jadwal perbaikan dan penyerahan dokumen syarat dukungan kepada KPU berakhir pada 17 Juli 2024. Sementara, vermin perbaikan tahap II dimulai pada tanggal 18 sampai 28 Juli 2024. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo