RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Tengah (Halteng) akan tindak tegas Camat Pulau Gebe, Husba Kamaraja yang hadiri kampanye Calon Bupati yaitu Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Jumadil (IMS– ADIL). Pasalnya sudah diingatkan berulang kali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap jaga netralitas jelang Pilkada.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2M) Bawaslu Halmahera Tengah, Jeplin George Maitimu, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Pulau Gebe.
“Kami telah mendapatkan laporan terkait dengan Ibu Camat Pulau Gebe yang hadiri kampanye salah satu calon Bupati, dan sementara telah telusuri oleh Bawaslu Halteng,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jeplin menambahkan, pihaknya tidak tinggal diam terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Pulau Gebe, sebab hal ini telah diingatkan berulang kali untuk ASN tetap jaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan dari tingkat kabupaten sampai ke desa, dalam bentuk preventif, himbauan, maupun koordinasi lintas sektoral, bahkan mengantar surat imbauan langsung ke tiap-tiap instansi oleh Panwascam, dan Ibu Camat Gebe itu menerima langsung surat yang diantar oleh ketua panwascam Pulau Gebe untuk menjaga netralitas. Jadi sudah pasti Ibu camat juga sudah baca,” ungkapnya.
Jelpin bilang, tindakan yang dilakukan oleh Camat Pulau Gebe melanggar ketentuan yang mengatur tentang netralitas ASN serta Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri, yang mempertegaskan larangan ASN untuk hadir dalam kampanye, dan juga dengan Surat Komisi ASN yang memberi atensi khusus larangan ASN untuk hadir saat kampanye.
“Camat Pulau Gebe dipastikan melanggar ketentuan terkait netralitas ASN, dan ada juga pasal dugaan pelanggaran lainnya yaitu tindak pidana Pemilu yang sementara ini masih dalam proses pengkajian,” ujarnya.
Kata Jelpin, secara khusus terkait dengan netralitas ASN sudah jelas diatur dalam peraturan perundangan-undangan dan bahkan sampai pada turunan aturan teknis terkait dengan SKB lima menteri, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
“Kami akan melakukan penelusuran dan tindak tegas ASN yang terlibat politik praktis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta akan mengkaji apakah Camat Pulau Gebe terlibat pasal tindak Pidana Pemilu atau tidak. Sementara dalam proses,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo