RAKYATMU.COM – Pelaku HY (15) tega melakukan tindakan sodomi kepada bocah 11 tahun di Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara menuai sorotan. Polisi pun diminta untuk tidak main-main dengan kasus tersebut, karena dampaknya korban mengalami trauma berkepanjangan.
Praktisi Hukum Nurul Mulyani mengatakan, Polres Kepulauan Sula mesti serius menangani perkara ini. Sebab, keduanya masih berumur belasan tahun, meskipun tindakan terlapor itu tidak bisa dibenarkan dalam aspek apapun.
“Penyidik kriminal harus hati-hati dalam proses kasus ini. Segera melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan informasi jelas, tindakan terduga pelaku HY memang sangat tidak terpuji,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nurul, selain penyelidikan dari aparat penegak hukum, DP3A Kabupaten Kepulauan Sula juga memiliki andil dalam melakukan pendampingan untuk pemulihan korban secara fisik maupun psikis.
Lebih lanjut, dikatakannya, jika disimak berdasarkan keterangan yang dipaparkan penyidik itu tindakan HY tentu tak manusiawi, dengan mengajak korban menonton video adegan orang dewasa di toilet masjid sesuai rencananya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Aryanto
Editor : Redaktur
Halaman : 1 2 Selanjutnya