Polres Ternate Reka Ulang Kasus Pencurian di Ternate

- Wartawan

Sabtu, 1 November 2025 - 19:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat Reka Ulang Kasus Tindak Pidana Pencurian. (Rakyatmu)

Pelaku saat Reka Ulang Kasus Tindak Pidana Pencurian. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara menggelar reka ulang kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan dua orang pelaku berinisial RR (19) dan SDU (19), Sabtu (01/11/25).

Itu dilakukan di beberapa lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya, Kelurahan Santiong, Kelurahan Kalumpang, dan Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate melibatkan Satreskrim dan Satuan Samapta Polres Ternate.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong menjelaskan bahwa, kegiatan reka ulang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Ternate.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan objektif untuk diserahkan ke Kejari Ternate ,” pungkasnya.

Sekadar informasi, pelaku yang diamankan Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate itu di Kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, Rabu (01/10/25). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian handphone.

Mereka masing-masing berinisial RR (19), warga Kelurahan Santiong dan SDU (17), warga Kelurahan Santiong. Keduanya diamankan setelah masyarakat menemukan sejumlah barang bukti empat unit handphone yang diduga merupakan hasil curian.

BACA JUGA :  Masalah Utang, Rumah Seorang Warga Kelurahan Maliaro Ternate Bakal Dilelang

Berdasarkan laporan polisi model B nomor: LP/B/197/X/RES 1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Maluku Utara, korban awalnya menyadari kehilangan beberapa unit handphone di rumahnya setelah pintu dapur pada rumahnya dalam keadaan terbuka pada Kamis (02/10/25).

Barang bukti yang diamankan, Oppo A17 warna hitam, Vivo Y21 warna tosca, Redmi Note 6 Pro warna merah, dan Oppo A9 warna tosca. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan  barang bukti lainnya berupa enam unit handphone android. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?
DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara
Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP
Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati
Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:12 WIT

Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:03 WIT

Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Berita Terbaru