RAKYATMU.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi menekankan Kejari Sula, bahwa menangani perkara harus profesional. Penekanan ini saat Herry melaksanakan monitoring ke Kejari Sula pada Selasa (2/09/2024).
“Kedatangan kami dalam rangka monitoring khususnya mensuport Kejari Sula untuk kedepannya dalam setiap penanganan perkara lebih profesional lagi, dan itu tujuan utama kami kesini,” tegas Herry.
Sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kepulauan Sula Tahun 2021. Herry juga menekankan bahwa penanganannya harus profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganannya harus profesional, tak boleh berdasarkan asumsi, kalau bekerja gunakan asumsi berganti dengan sendiri kita telah mendzolimi orang lain. Jadi tak boleh penanganan hukum itu melawan hukum, agar bisa dapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Soal kasus tersebut dia minta masyarakat tetap bersabar dan percaya kepada Kejati Maluku Utara khususnya Kejari dalam menangani perkara korupsi dana BTT.
“Saya bertanggung jawab penuh dalam penanganan perkara di Maluku Utara termasuk Kepulauan Sula, untuk itu kami meminta kepada masyarakat untuk percayakan penanganan perkara korupsi dana BTT kepada kami,” tutupnya. (**)
Penulis : Setiawan
Editor : Diman Umanailo