Monitoring ke Kejari Sula, Kajati Maluku Utara Tekan Kasus BTT

- Wartawan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi di Kejari Sula. (Rakyatmu)

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi di Kejari Sula. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi menekankan Kejari Sula, bahwa menangani perkara harus profesional. Penekanan ini saat Herry melaksanakan monitoring ke Kejari Sula pada Selasa (2/09/2024).

“Kedatangan kami dalam rangka monitoring khususnya mensuport Kejari Sula untuk kedepannya dalam setiap penanganan perkara lebih profesional lagi, dan itu tujuan utama kami kesini,” tegas Herry.

BACA JUGA :  Pengusaha di Halmahera Timur Ditipu Rp 200 Juta, Pimpinan Kelompok Jadi DPO 

Sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kepulauan Sula Tahun 2021. Herry juga menekankan bahwa penanganannya harus profesional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penanganannya harus profesional, tak boleh berdasarkan asumsi, kalau bekerja gunakan asumsi berganti dengan sendiri kita telah mendzolimi orang lain. Jadi tak boleh penanganan hukum itu melawan hukum, agar bisa dapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  HKG PKK, 26 Oktober Peserta Maluku Utara Tiba di Pulau Taliabu

Soal kasus tersebut dia minta masyarakat tetap bersabar dan percaya kepada Kejati Maluku Utara khususnya Kejari dalam menangani perkara korupsi dana BTT.

“Saya bertanggung jawab penuh dalam penanganan perkara di Maluku Utara termasuk Kepulauan Sula, untuk itu kami meminta kepada masyarakat untuk percayakan penanganan perkara korupsi dana BTT kepada kami,” tutupnya. (**)

Penulis : Setiawan

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penghasutan di Kepulauan Sula 
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kepulauan Sula
KPK Tuntut Muhaimin Syarif Empat Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Pengadilan Negeri Sanana Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Fogi
Sering Kedapatan Bawa Miras, Polisi Bakal Periksa Nahkoda KM Permata Obi
Jaga Kamtibmas Jelang Pencoblosan, Polres Kepulauan Sula Amankan Ratusan Botol Miras
Kasus Pengeroyokan Panwas Desa di Kepulauan Sula Naik Penyidikan
Polisi Kembali Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Ternate

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:30 WIT

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kepulauan Sula

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:07 WIT

KPK Tuntut Muhaimin Syarif Empat Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Jumat, 29 November 2024 - 15:58 WIT

Pengadilan Negeri Sanana Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Fogi

Selasa, 26 November 2024 - 15:23 WIT

Sering Kedapatan Bawa Miras, Polisi Bakal Periksa Nahkoda KM Permata Obi

Selasa, 26 November 2024 - 15:00 WIT

Jaga Kamtibmas Jelang Pencoblosan, Polres Kepulauan Sula Amankan Ratusan Botol Miras

Senin, 25 November 2024 - 19:14 WIT

Kasus Pengeroyokan Panwas Desa di Kepulauan Sula Naik Penyidikan

Selasa, 19 November 2024 - 14:46 WIT

Polisi Kembali Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Ternate

Senin, 18 November 2024 - 21:53 WIT

Penyidik Polres Kepulauan Sula Periksa Tiga Saksi Dugaan Penghasutan  

Berita Terbaru