Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi

- Wartawan

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Ternate Terkait Dugaan Kasus Pencurian 4 Unit Sepeda Motor. (Rakyatmu)

Konferensi Pers Polres Ternate Terkait Dugaan Kasus Pencurian 4 Unit Sepeda Motor. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dua pria asal Kota Ternate dan Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara bernama Wahdi AS Tomakoa dan Lahundu Ode Lamohama berhasil diringkus Polres Ternate atas dugaan kasus pencurian 4 unit sepeda moto di Kota Ternate pada 6 Agustus 2025.

Aksi pencurian tersebut bermula saat dua tersangka yang juga merupakan residivis itu mulai melancarkan aksi pencuriannya di Kelurahan Tubo pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIT. Peristiwa itu terjadi saat mereka berdua sedang berjalan dan memiliki niat untuk mencuri, sehingga melihat motor milik korban bernama Kurniawan Eko Putra terparkir di depan rumah.

Lantaran merasa memiliki kesempatan, tersangka Lahundu mulai melancarkan aksinya dengan cara mendorong motor tersebut menjauh dari rumah korban, dan tersangka Wahdi mulai menderek menggunakan motor yang sedang mereka berdua gunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu diketahui oleh istri korban saat keesokan paginya hendak pergi bekerja, lantaran melihat motor milik suaminya itu tidak berada di tempat, ia mulai memberitahukan kepada sang suami. Dari situ, mereka mulai mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan.

BACA JUGA :  PPK, Kontraktor dan Konsultan Harus Tanggung Jawab Kerusakan Jalan di Kalumata Kota Ternate

Sehingga, pada Sabtu 14 Juni 2025 mereka mendatangi Polres Ternate untuk membuat laporan polisi. Rupanya, aksi pencurian dari dua pelaku itu tidak hanya di Kelurahan Tubo, tetapi di Kelurahan Akehuda, Kelurahan Dufa Dufa, dan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Dari hasil curian tersebut, pelaku berhasil menggasak 4 unit sepeda motor merek Mio M3 125 berwarna merah hitam milik Kurniawan Eko Putra, warna putih milik Sandi Riswan, dan warna kuning, serta warna hitam putih yang belum diketahui identitas pemiliknya.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, total kerugian dari 4 unit sepeda motor yang dicuri itu mencapai Rp60 juta. Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Tersangka Wahdi diamankan di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, sementara Lahundu di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.

“Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polres Ternate, Polsek Utara dan Polda Maluku Utara. Terduga tersangka yang diamankan ini merupakan residivis karena pernah melakukan kasus yang sama. 4 unit kendaraan yang sudah dijual itu dengan harga yang relatif murah,” katanya, Senin (11/08/25).

BACA JUGA :  Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

Anita mengaku, selain kedua tersangka, tim Resmob juga memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GUN. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah terkait dengan 2 unit kendaraan jenis Yamaha Jupiter dan RX King yang juga telah dijual.

“Kalau dua kasus ini ini masih kita kembangan dengan melakukan koordinasi dengan Polres Halmahera Tengah. Sedangkan 4 barang bukti yang telah diamankan ini, 2 unit sudah diketahui pemilik, sementara dua lainnya belum diketahui identitas pemilik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin menyatakan, empat barang bukti yang diamankan ini, 3 di antaranya telah dijual dengan harga yang cukup murah, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, sementara yang satunya diserahkan ke pacarnya untuk dipakai.

“Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial karena sebagian hasil curian digunakan untuk mabuk-mabukan. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  
Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 
5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 
Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 18:36 WIT

Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:49 WIT

Sembilan Bulan, Polres Ternate Tangani 21 Kasus Pencurian dan 15 Kasus Asusila 

Minggu, 28 September 2025 - 21:33 WIT

5 Nama Ini Diduga Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIT

Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 17:22 WIT

Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 16:07 WIT

Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Berita Terbaru