Curi 4 Motor, Dua Pria Asal Ternate dan Galela Diringkus Polisi

- Wartawan

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Ternate Terkait Dugaan Kasus Pencurian 4 Unit Sepeda Motor. (Rakyatmu)

Konferensi Pers Polres Ternate Terkait Dugaan Kasus Pencurian 4 Unit Sepeda Motor. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Dua pria asal Kota Ternate dan Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara bernama Wahdi AS Tomakoa dan Lahundu Ode Lamohama berhasil diringkus Polres Ternate atas dugaan kasus pencurian 4 unit sepeda moto di Kota Ternate pada 6 Agustus 2025.

Aksi pencurian tersebut bermula saat dua tersangka yang juga merupakan residivis itu mulai melancarkan aksi pencuriannya di Kelurahan Tubo pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIT. Peristiwa itu terjadi saat mereka berdua sedang berjalan dan memiliki niat untuk mencuri, sehingga melihat motor milik korban bernama Kurniawan Eko Putra terparkir di depan rumah.

Lantaran merasa memiliki kesempatan, tersangka Lahundu mulai melancarkan aksinya dengan cara mendorong motor tersebut menjauh dari rumah korban, dan tersangka Wahdi mulai menderek menggunakan motor yang sedang mereka berdua gunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu diketahui oleh istri korban saat keesokan paginya hendak pergi bekerja, lantaran melihat motor milik suaminya itu tidak berada di tempat, ia mulai memberitahukan kepada sang suami. Dari situ, mereka mulai mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan.

BACA JUGA :  KONI Maluku Utara Angkat Bicara Soal Pelatih Taekwondo Diduga Cabuli Muridnya

Sehingga, pada Sabtu 14 Juni 2025 mereka mendatangi Polres Ternate untuk membuat laporan polisi. Rupanya, aksi pencurian dari dua pelaku itu tidak hanya di Kelurahan Tubo, tetapi di Kelurahan Akehuda, Kelurahan Dufa Dufa, dan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Dari hasil curian tersebut, pelaku berhasil menggasak 4 unit sepeda motor merek Mio M3 125 berwarna merah hitam milik Kurniawan Eko Putra, warna putih milik Sandi Riswan, dan warna kuning, serta warna hitam putih yang belum diketahui identitas pemiliknya.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, total kerugian dari 4 unit sepeda motor yang dicuri itu mencapai Rp60 juta. Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Tersangka Wahdi diamankan di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, sementara Lahundu di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Halmahera Utara.

“Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Resmob Polres Ternate, Polsek Utara dan Polda Maluku Utara. Terduga tersangka yang diamankan ini merupakan residivis karena pernah melakukan kasus yang sama. 4 unit kendaraan yang sudah dijual itu dengan harga yang relatif murah,” katanya, Senin (11/08/25).

BACA JUGA :  Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Ternate Belum Ditetapkan Tersangka 

Anita mengaku, selain kedua tersangka, tim Resmob juga memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur dan sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GUN. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah terkait dengan 2 unit kendaraan jenis Yamaha Jupiter dan RX King yang juga telah dijual.

“Kalau dua kasus ini ini masih kita kembangan dengan melakukan koordinasi dengan Polres Halmahera Tengah. Sedangkan 4 barang bukti yang telah diamankan ini, 2 unit sudah diketahui pemilik, sementara dua lainnya belum diketahui identitas pemilik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin menyatakan, empat barang bukti yang diamankan ini, 3 di antaranya telah dijual dengan harga yang cukup murah, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, sementara yang satunya diserahkan ke pacarnya untuk dipakai.

“Motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial karena sebagian hasil curian digunakan untuk mabuk-mabukan. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru