RAKYATMU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dinilai takut usut kasus dugaan korupsi proyek Power House Tahun 2015 dan belanja Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 di Kabupaten Pulau Taliabu yang mengalami kerugian negara belasan miliar rupiah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
Dua kasus ini diduga ada keterlibatan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus. Sebab kala itu, Fifian menjabat Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup (ESDM-LH) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pulau Taliabu.
Diketahui, anggaran pembangunan Power House (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) yang bertempat di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut yang melekat di Dinas ESDM-LH, dan dikerjakan oleh CV. Linda Utama. Sesuai surat perjanjian Nomor: 602.1/67/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 04 Agustus 2015 senilai Rp3,087 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni Tahun 2016, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1,524 Miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp83,360 Juta.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran diketahui bahwa pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen yang mana dimulai dari pembayaran uang muka 20 persen sesuai dengan BAP Nomor : 931/80/BAP-UM/ESDM&LH-PT/2015 tanggal 21 September 2015 dan SP2D Nomor: 0646/SP2D-LS /2.03.01/PT/IX/2015 tanggal 25 September 2015 sebesar Rp617.400.000,00 (termasuk PPN, Pajak Galian C, dan PPh).
Sedangkan, pembayaran termin I (95%) sesuai BAP Nomor: 931/235/BAP-MCI/ESDM&LH-PT/XII/2015 tanggal 08 Desember 2015 dan SP2D Nomor: 1425/SP2D-LS/2.03.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp 2,135 Miliar (termasuk PPN dan PPh).
Sementara kasus dugaan korupsi belanja dana BOS sesuai LHP BPK RI Nomor: 22.A/LHP/XIX/.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu 31 Desember 2019, BPK mencatat, bahwa penatausahaan BOS tahun 2019 belum sepenuhnya memedomani ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan ketidaksesuaian antara ketetapan dan realisasi anggaran belanja dana BOS. Dimana Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) menyajikan anggaran belanja barang dana BOS sebesar Rp 1,124 Miliar namun realisasi sebesar Rp11,662 Miliar atau 1.037,18 persen.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Taliabu sebagaimana dikutip dari LHP BPK, realisasi belanja yang dilakukan tidak melalui mekanisme tapi hanya berdasarkan pencatatan manual.
Permasalahan tersebut, kata dia, disebabkan Kepala Dinas Pendidikan tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, serta tidak mengikuti mekanisme SP3B atas realisasi pendapatan dan belanja dana BOS.
Hal ini juga dibenarkan oleh Fifian yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas. Dalam keterangannya pada LHP BPK bahwa dana transfer BOS tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2019.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK tersebut, dinyatakan langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 24 ayat (1), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019.
Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 Tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri.
Praktisi hukum Maluku Utara Fajri Umasangadji mendesak Kejati Malut segera usut dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Bupati Sula. Sebab dalam kasus ini mengalami kerugian negara belasan miliar.
Ia juga menilai Kejati sepertinya takut periksa Fifian yang kala itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM-LH dan Dikbud Taliabu. “Jangan sampai ada persepsi publik bahwa penegak hukum tidak berjalan adil dan transparan, apalagi kasus ini diduga ada keterlibatan Bupati Sula,” ucap Fajri, Rabu (10/12/2025).
“Untuk tidak ada persepsi publik, maka Kejati harus usut kasus ini, karena kasus ini sudah lama didiamkan oleh penegak hukum,” sambungnya mengakhiri. (**)
Editor : Tim RakyatMu













