Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar

- Wartawan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara ditantang untuk menindak peredaran Minuman Keras (Miras) di Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mengantongi Izin usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pasalnya, Polisi di Taliabu hanya melakukan penyitaan Miras di kapal, namun THM yang terindikasi menjual minuman keras dibiarkan beredar.

“Mengapa pihak kepolisian hanya menyita minuman keras di kapal, sementara di kafe-kafe tidak dilakukan. Padahal di kafe-kafe itu terindikasi menjual minuman keras,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, Rabu, (13/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa jika dalil menyita minuman keras untuk menjaga situasi yang aman untuk masyarakat, seharusnya semua tempat, terutama tempat hiburan malam seperti kafe-kafe yang diduga menjual minuman keras,” tegas Budiman.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Jadwalkan Penyampaian Rancangan APBD 2025 ke DPRD

Politisi dari partai PDIP itu juga menegaskan bahwa semua tempat-tempat hiburan yang ada di Taliabu, khususnya di Kota Bobong harus memiliki izin. Jika tidak memiliki izin, mereka tidak bisa membuka usaha itu.

“Semua tempat hiburan yang ada harus memiliki izin dari pemerintah daerah. Atau harus punya payung hukum. Karena itu ketentuan. Jika tidak  memiliki layak atau patut ditindak,” tandas Budiman. (**)

Penulis : Ikhy

Editor : Diman

Berita Terkait

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI
Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan
Trauma Lihat Kawasi, Konsultasi Publik PT KTS di Bobo Berakhir Tanpa Kesepakatan
Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini
Pemkot Ternate Serap Aspirasi Jamin Kesetaraan OYPMK
Buka Sosialisasi Narkoba, Wabup Pulau Taliabu Ingatkan Jangan Terjerumus
Ini Kendala ADD Pulau Taliabu Belum Cair
Desak Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji, LCI: Mereka Penyelamat Ruang Hidup

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:04 WIT

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:40 WIT

Tim Penilai Lomba Desa Merah Putih Sasar Lima Desa di Mangoli Selatan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:19 WIT

Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:26 WIT

Dinkes Kota Ternate Permudahkan Cek Hb melalui Tiga Aplikasi Ini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:02 WIT

Pemkot Ternate Serap Aspirasi Jamin Kesetaraan OYPMK

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:44 WIT

Buka Sosialisasi Narkoba, Wabup Pulau Taliabu Ingatkan Jangan Terjerumus

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:34 WIT

Ini Kendala ADD Pulau Taliabu Belum Cair

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:32 WIT

Desak Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji, LCI: Mereka Penyelamat Ruang Hidup

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Pulau Taliabu Gelar Jalan Sehat Jelang HUT RI

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:04 WIT

Kantor Bupati Kepulauan Sula. (Istimewa/Rakyatmu)

Ragam Berita

KPPN Ternate Nobatkan Kepulauan Sula Pengelola TKD Terbaik

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:42 WIT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau. (Istimewa)

Hukrim

Diduga Korupsi, Kepala DKP Kepulauan Sula Diperiksa

Kamis, 14 Agu 2025 - 22:33 WIT