Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar

- Wartawan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara ditantang untuk menindak peredaran Minuman Keras (Miras) di Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mengantongi Izin usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pasalnya, Polisi di Taliabu hanya melakukan penyitaan Miras di kapal, namun THM yang terindikasi menjual minuman keras dibiarkan beredar.

“Mengapa pihak kepolisian hanya menyita minuman keras di kapal, sementara di kafe-kafe tidak dilakukan. Padahal di kafe-kafe itu terindikasi menjual minuman keras,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, Rabu, (13/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa jika dalil menyita minuman keras untuk menjaga situasi yang aman untuk masyarakat, seharusnya semua tempat, terutama tempat hiburan malam seperti kafe-kafe yang diduga menjual minuman keras,” tegas Budiman.

BACA JUGA :  Tahun 2024, Baznas Provinsi Maluku Utara Salurkan Bantuan Rp 1,8 Miliar

Politisi dari partai PDIP itu juga menegaskan bahwa semua tempat-tempat hiburan yang ada di Taliabu, khususnya di Kota Bobong harus memiliki izin. Jika tidak memiliki izin, mereka tidak bisa membuka usaha itu.

“Semua tempat hiburan yang ada harus memiliki izin dari pemerintah daerah. Atau harus punya payung hukum. Karena itu ketentuan. Jika tidak  memiliki layak atau patut ditindak,” tandas Budiman. (**)

Penulis : Ikhy

Editor : Diman

Berita Terkait

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030
Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar
Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun
PBHTB Lampaui Target, Pemkot Apresiasi Para Wajib Pajak di Kota Ternate
Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14 WIT

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:00 WIT

Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:55 WIT

PBHTB Lampaui Target, Pemkot Apresiasi Para Wajib Pajak di Kota Ternate

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Berita Terbaru