Polisi Taliabu Hanya Sita Miras di Kapal Tapi THM Dibiarkan Beredar

- Wartawan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara ditantang untuk menindak peredaran Minuman Keras (Miras) di Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mengantongi Izin usaha dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pasalnya, Polisi di Taliabu hanya melakukan penyitaan Miras di kapal, namun THM yang terindikasi menjual minuman keras dibiarkan beredar.

“Mengapa pihak kepolisian hanya menyita minuman keras di kapal, sementara di kafe-kafe tidak dilakukan. Padahal di kafe-kafe itu terindikasi menjual minuman keras,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun, Rabu, (13/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa jika dalil menyita minuman keras untuk menjaga situasi yang aman untuk masyarakat, seharusnya semua tempat, terutama tempat hiburan malam seperti kafe-kafe yang diduga menjual minuman keras,” tegas Budiman.

BACA JUGA :  Pulang Kampung, Pak Guru Disambut Ribuan Warga Desa Sahu

Politisi dari partai PDIP itu juga menegaskan bahwa semua tempat-tempat hiburan yang ada di Taliabu, khususnya di Kota Bobong harus memiliki izin. Jika tidak memiliki izin, mereka tidak bisa membuka usaha itu.

“Semua tempat hiburan yang ada harus memiliki izin dari pemerintah daerah. Atau harus punya payung hukum. Karena itu ketentuan. Jika tidak  memiliki layak atau patut ditindak,” tandas Budiman. (**)

Penulis : Ikhy

Editor : Diman

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP
Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga
Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga
IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba
Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati
Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong
Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba
Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:26 WIT

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:14 WIT

Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIT

Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WIT

Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Rabu, 30 September 2026 - 13:03 WIT

Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba

Senin, 28 September 2026 - 14:29 WIT

Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Senin, 28 September 2026 - 13:55 WIT

Bandara Dufo Pulau Taliabu, Masuk Tahap Pengukuran Lahan

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT