RAKYATMU.COM – Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Maluku Utara menduga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ikut mengintervensi kerja-kerja Tim Seleksi (Timsel) zona I dan II Bawaslu Maluku Utara.
Dugaan Rampai Nusantara ini dibuktikan dengan percakapan WhatsApp Grup (WAG) yang tersebar beberapa bulan lalu. Disitu diketahui ada keterlibatan Ardiansyah Fauzi dan Ardian Yora Neleng didalam Grup yang dinamai The A Team.
Dari data yang dikantongi Rakyatmu.com, bahwa Ardiansyah Fauzi merupakan Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif, Ekonomi Digital, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, masa bakti 2019 sampai 2024 sesuai keputusan DPP Partai PDIP Nomor 32-B/KPTS-DPD/DPP/X/2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ardian Yoro Naleng sebagai anggota Komisioner Bawaslu Maluku Utara tahun 2022 sampai 2027, yang dilantik pada tanggal 21 September 2022 di Hotel Grand Mercure Jakarta oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia.
Ketua Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Maluku Utara Nurcholish Rustam mengatakan, Timsel zona I dan II yang diamanatkan untuk melakukan perekrutan anggota Bawaslu 10 Kabupaten dan Kota tidak lagi bekerja secara profesional.
Ia mengungkapkan bahwa ada intervensi anggota Bawaslu aktif dan partai politik secara terstruktur dan masif, sehingga mereka yang dianggap tidak sejalan didepak dari internal Timsel.
“Dalam percakapan WhatsApp Grup Timsel berdasarkan data yang didapatkan ada keterlibatan kader aktif Partai PDIP Maluku Utara dan anggota Bawaslu Maluku Utara,” katanya pada (27/7/2023).
“Salah satu mantan anggota Timsel Zona II Anwar Abdul Gafur dicoret dari Timsel, karena dianggap tidak tertib dan patuh pada arahan,” sambungnya.
Ia mengatakan Ardian Yoro Naleng mengambil alih kerja Timsel dengan memberikan arahan bersifat wajib yang harus dipatuhi. Padahal berdasarkan ketentuan Timsel bekerja tanpa harus ada tekanan dari pihak manapun.
“Timsel zona I dan II tidak lagi sehat karena ada intervensi dari pihak lain, sehingga tahapan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota kemarin secara terang-terangan meloloskan titipan tanpa melihat kompetensi,” tandasnya.
Selain itu, Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Maluku Utara, mendesak:
- Kepada DKPP RI agar segera mencopot anggota komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara dari jabatannya, yakni Adrian Yoro Naleng yang terlibat langsung dan ikut mengintervensi proses seleksi anggota Bawaslu 10 Kabupaten/Kota, karena melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik.
- Kepada DKPP RI, kami mendesak agar segera mengevaluasi seluruh Timsel yang ada pada zona I dan II, karena ada kepentingan politik.
- Kami mendorong agar segera dibentuk ulang Timsel dan melakukan perekrutan baru anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Maluku Utara.
“Kami juga memiliki bukti-bukti terkait dengan keterlibatan anggota komisioner Bawaslu Maluku Utara dalam perekrutan,” jelasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo