Pemilih di Maluku Utara Tanpa KTP Bisa Gunakan Hak Pilih dengan KK

- Wartawan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (FB: Buchhari Mahmud)

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (FB: Buchhari Mahmud)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menjelaskan bagi pemilih berumur 17 Tahun yang belum memiliki KTP-el tetap masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

KPU juga akan mengeluarkan surat edaran bagi pemilih yang belum memiliki KTP bahwa pemilih berumur 17 Tahun bisa menggunakan hak pilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Harus mempunyai identitas apa yang membuktikan bahwa mereka bisa untuk memilih, misalnya surat pengganti KTP yang dikeluarkan Dukcapil yang sudah ada NIK-nya atau bisa saja KPU mengeluarkan edaran menggunakan KK,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud pada Selasa (22/9/2023).

Sebab, lanjut dia, KPU Maluku Utara masih berpatokan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 348 bahwa pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik.

“Namun sekarang pedoman KPU masih menggunakan KTP Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” tambahnya.

Meski begitu, KPU bisa membuat terobosan yang menjamin hak warga negara untuk dapat memilih dan dipilih. Sehingga dapat menggunakan bukti untuk dinyatakan bisa coblos pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA :  Empat Fraksi DPRD Kepulauan Sula Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023

“Pemilih yang tidak terdaftar sama sekali, maka dia dapat menggunakan KTP Elektronik untuk melakukan pencoblosan. Bagi yang terdaftar dalam DPK, itu tidak bisa mencoblos alamat yang berbeda dengan domisili,” tuturnya.

Dia mengatakan, ketika jatuh tempo pemilihan akan di data berdasarkan kategori daftar hadir, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK)

“Kemudian Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi. Jadi kalau ada kekhawatiran terjadi kecurangan dan lainnya itu tugas Bawaslu, dan tidak perlu terlalu khawatir berlebihan,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Berita Terbaru