RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menjelaskan bagi pemilih berumur 17 Tahun yang belum memiliki KTP-el tetap masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
KPU juga akan mengeluarkan surat edaran bagi pemilih yang belum memiliki KTP bahwa pemilih berumur 17 Tahun bisa menggunakan hak pilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang.
“Harus mempunyai identitas apa yang membuktikan bahwa mereka bisa untuk memilih, misalnya surat pengganti KTP yang dikeluarkan Dukcapil yang sudah ada NIK-nya atau bisa saja KPU mengeluarkan edaran menggunakan KK,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud pada Selasa (22/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, lanjut dia, KPU Maluku Utara masih berpatokan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 348 bahwa pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik.
“Namun sekarang pedoman KPU masih menggunakan KTP Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” tambahnya.
Meski begitu, KPU bisa membuat terobosan yang menjamin hak warga negara untuk dapat memilih dan dipilih. Sehingga dapat menggunakan bukti untuk dinyatakan bisa coblos pada 14 Februari 2024.
“Pemilih yang tidak terdaftar sama sekali, maka dia dapat menggunakan KTP Elektronik untuk melakukan pencoblosan. Bagi yang terdaftar dalam DPK, itu tidak bisa mencoblos alamat yang berbeda dengan domisili,” tuturnya.
Dia mengatakan, ketika jatuh tempo pemilihan akan di data berdasarkan kategori daftar hadir, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK)
“Kemudian Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi. Jadi kalau ada kekhawatiran terjadi kecurangan dan lainnya itu tugas Bawaslu, dan tidak perlu terlalu khawatir berlebihan,” ungkapnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo