Pemilih di Maluku Utara Tanpa KTP Bisa Gunakan Hak Pilih dengan KK

- Wartawan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (FB: Buchhari Mahmud)

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (FB: Buchhari Mahmud)

RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menjelaskan bagi pemilih berumur 17 Tahun yang belum memiliki KTP-el tetap masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

KPU juga akan mengeluarkan surat edaran bagi pemilih yang belum memiliki KTP bahwa pemilih berumur 17 Tahun bisa menggunakan hak pilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Harus mempunyai identitas apa yang membuktikan bahwa mereka bisa untuk memilih, misalnya surat pengganti KTP yang dikeluarkan Dukcapil yang sudah ada NIK-nya atau bisa saja KPU mengeluarkan edaran menggunakan KK,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud pada Selasa (22/9/2023).

Sebab, lanjut dia, KPU Maluku Utara masih berpatokan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 348 bahwa pemilih yang berhak untuk menggunakan hak pilih adalah pemilih yang sudah memiliki KTP Elektronik.

“Namun sekarang pedoman KPU masih menggunakan KTP Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” tambahnya.

Meski begitu, KPU bisa membuat terobosan yang menjamin hak warga negara untuk dapat memilih dan dipilih. Sehingga dapat menggunakan bukti untuk dinyatakan bisa coblos pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA :  Anulir Ratusan Suara di TPS 8, Partai NasDem Kota Ternate Sebut Cederai Demokrasi 

“Pemilih yang tidak terdaftar sama sekali, maka dia dapat menggunakan KTP Elektronik untuk melakukan pencoblosan. Bagi yang terdaftar dalam DPK, itu tidak bisa mencoblos alamat yang berbeda dengan domisili,” tuturnya.

Dia mengatakan, ketika jatuh tempo pemilihan akan di data berdasarkan kategori daftar hadir, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK)

“Kemudian Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi. Jadi kalau ada kekhawatiran terjadi kecurangan dan lainnya itu tugas Bawaslu, dan tidak perlu terlalu khawatir berlebihan,” ungkapnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Harga Cabai di Kepulauan Sula Makin Pedas
Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Pasokan BBM-LPG di Maluku Utara
Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:21 WIT

Harga Cabai di Kepulauan Sula Makin Pedas

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:11 WIT

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Pasokan BBM-LPG di Maluku Utara

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Berita Terbaru