Admin DPD PAN Kota Tidore Dihukum Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

- Wartawan

Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasus pemalsuan dokumen Bacaleg yang menjerat Admin DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Ibnu Adnan Fabanyo akhirnya menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore pada Rabu (18/10/2023).

Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta Rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama satu bulan. Ini sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo.

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo tetap ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut adalah perbuatannya telah mencederai asas maupun prinsip pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, adil dan demokratis.

BACA JUGA :  Berkas Kasus Oknum Pelatih Taekwondo Cabuli Anak Dilimpahkan ke Kejari Ternate

Namun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), bahwa terdakwa harus dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 30 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hal ini lantaran Hakim menilai, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Olehnya itu, Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen berupa:

Surat keterangan dokter, surat keterangan kesehatan jiwa dan surat keterangan bebas narkoba atas nama Siti Hardiyanti dengan cara editing pada nomor surat.

Berkas palsu itu digunakan terdakwa untuk melengkapi kekurangan berkas Siti Hardiyanti pada situ Silon KPU dengan tujuan memastikan Siti Hardiyanti dapat digunakan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Tidore Kepulauan dari partai PAN.

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Kasus ITE di Kepulauan Sula Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Menurut hakim, semua unsur dari Pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah terpenuhi maka, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membuat dokumen palsu untuk dijadikan syarat bakal calon DPRD Kota sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU,” ungkap Hakim mengakhiri. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru