Admin DPD PAN Kota Tidore Dihukum Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

- Wartawan

Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasus pemalsuan dokumen Bacaleg yang menjerat Admin DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Ibnu Adnan Fabanyo akhirnya menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore pada Rabu (18/10/2023).

Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta Rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama satu bulan. Ini sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo.

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo tetap ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut adalah perbuatannya telah mencederai asas maupun prinsip pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, adil dan demokratis.

BACA JUGA :  Puluhan Kendaraan Roda Dua di Kepulauan Sula Kena Razia 

Namun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), bahwa terdakwa harus dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 30 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hal ini lantaran Hakim menilai, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Olehnya itu, Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen berupa:

Surat keterangan dokter, surat keterangan kesehatan jiwa dan surat keterangan bebas narkoba atas nama Siti Hardiyanti dengan cara editing pada nomor surat.

Berkas palsu itu digunakan terdakwa untuk melengkapi kekurangan berkas Siti Hardiyanti pada situ Silon KPU dengan tujuan memastikan Siti Hardiyanti dapat digunakan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Tidore Kepulauan dari partai PAN.

BACA JUGA :  Oknum Anggota DPRD Kota Ternate Bakal Dicopot Apabila Tebukti…

Menurut hakim, semua unsur dari Pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah terpenuhi maka, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membuat dokumen palsu untuk dijadikan syarat bakal calon DPRD Kota sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU,” ungkap Hakim mengakhiri. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru