Admin DPD PAN Kota Tidore Dihukum Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

- Wartawan

Rabu, 18 Oktober 2023 - 19:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kasus pemalsuan dokumen Bacaleg yang menjerat Admin DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, Ibnu Adnan Fabanyo akhirnya menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore pada Rabu (18/10/2023).

Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 Juta Rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama satu bulan. Ini sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo.

Selain itu, Hakim juga menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo tetap ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut adalah perbuatannya telah mencederai asas maupun prinsip pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur, adil dan demokratis.

BACA JUGA :  Timsel KPU Maluku Utara Zona I Buka Pendaftaran Calon Anggota Satu Periode

Namun putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), bahwa terdakwa harus dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 30 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Hal ini lantaran Hakim menilai, bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Olehnya itu, Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen berupa:

Surat keterangan dokter, surat keterangan kesehatan jiwa dan surat keterangan bebas narkoba atas nama Siti Hardiyanti dengan cara editing pada nomor surat.

Berkas palsu itu digunakan terdakwa untuk melengkapi kekurangan berkas Siti Hardiyanti pada situ Silon KPU dengan tujuan memastikan Siti Hardiyanti dapat digunakan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Tidore Kepulauan dari partai PAN.

BACA JUGA :  Kasus Pencurian 4 Unit Motor di Ternate Masuk Tahap Penyidikan

Menurut hakim, semua unsur dari Pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah terpenuhi maka, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membuat dokumen palsu untuk dijadikan syarat bakal calon DPRD Kota sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU,” ungkap Hakim mengakhiri. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 
Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk
Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan
Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana
JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:10 WIT

Jaksa Didesak Periksa Bupati Kepulauan Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi BTT 

Rabu, 24 September 2025 - 15:17 WIT

Rp 150 Juta, Pengusaha Buah di Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Selasa, 23 September 2025 - 08:36 WIT

JPU Didesak Tetapkan Lasidi Leko dan Kadinkes Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 17:22 WIT

Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 22 September 2025 - 16:07 WIT

Mayat Pria di Ternate Ditemukan Membusuk

Sabtu, 20 September 2025 - 09:28 WIT

Tiga Bulan Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum DPRD Kepsul Masih Penyelidikan

Kamis, 18 September 2025 - 10:18 WIT

Proyek RSUD Bobong Rp173 Miliar Diduga Tanpa PBG, Sauti: Bisa Dipidana

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Berita Terbaru