Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

- Wartawan

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

RAKYATMU.COM – Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial MLT yang tersandung kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita inisial DR (28) hingga kini belum dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Kepsul.

Padahal kasus tersebut dilaporkan kuasa hukum korban, Jayadin Laode ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada Selasa 22 Juli 2025. Menurut KBO Satreskrim Ipda Deni Wibowo, pemeriksaan terduga pelaku harus ada persetujuan tertulis dari BK DPRD.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Sanana Ikuti Panen Raya dan Penyerahan Bansos Serentak

Deni menyebutkan, kasus tindak pidana pemerkosaan melibatkan oknum DPRD inisial MLT masih dalam tahap penyelidikan, bahkan pihaknya sudah periksa korban dan dua saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih tahap penyelidikan, sudah diperiksa korban dan saksi 2 orang,”  kata Deni dikonfirmasi via WhatsApp (28/7/2025).

Sedangkan untuk terlapor, menurut dia,  karena oknum merupakan anggota DPRD maka harus sesuai prosedur pemanggilan.

“Secara normatif Pasal 245 UU MD3 mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR, yang juga berlaku bagi anggota DPRD dalam beberapa hal, memerlukan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (Badan Kehormatan DPRD),” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tiga Dirotasi, Kapolda Maluku Utara Lantik Dua Kapolres

Diketahui, terduga palaku melakukan tindakan yang tidak senonoh ini terhadap korban DR di salah satu perubahan Dinas DPRD Kepulauan Sula di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara pada 21 April 2025 lalu. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka
Jual Miras, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:48 WIT

Jual Miras, Seorang IRT di Ternate Diringkus Polisi

Berita Terbaru