RAKYATMU.COM – Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial MLT yang tersandung kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita inisial DR (28) hingga kini belum dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Kepsul.
Padahal kasus tersebut dilaporkan kuasa hukum korban, Jayadin Laode ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada Selasa 22 Juli 2025. Menurut KBO Satreskrim Ipda Deni Wibowo, pemeriksaan terduga pelaku harus ada persetujuan tertulis dari BK DPRD.
Deni menyebutkan, kasus tindak pidana pemerkosaan melibatkan oknum DPRD inisial MLT masih dalam tahap penyelidikan, bahkan pihaknya sudah periksa korban dan dua saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih tahap penyelidikan, sudah diperiksa korban dan saksi 2 orang,” kata Deni dikonfirmasi via WhatsApp (28/7/2025).
Sedangkan untuk terlapor, menurut dia, karena oknum merupakan anggota DPRD maka harus sesuai prosedur pemanggilan.
“Secara normatif Pasal 245 UU MD3 mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR, yang juga berlaku bagi anggota DPRD dalam beberapa hal, memerlukan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (Badan Kehormatan DPRD),” pungkasnya.
Diketahui, terduga palaku melakukan tindakan yang tidak senonoh ini terhadap korban DR di salah satu perubahan Dinas DPRD Kepulauan Sula di Desa Man Gega, Kecamatan Sanana Utara pada 21 April 2025 lalu. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman