RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, mengantongi terduga pelaku tawuran dua desa, yakni Desa Waitulia dan Orifola, Kecamatan Mangoli Tengah sejak Jumat, 8 Agustus 2023.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko mengaku, anggotanya telah mengetahui satu terduga pelaku dari Desa Orifola.
Menurut dia, hal ini diperkuat dengan keterangan dari beberapa saksi yang melihat terduga berada di TKP pertama maupun kedua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya kasus tawuran ini kami dari pihak Kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan secara intensif,” Jelasnya pada Rabu (6/9/2023).
Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih berupaya untuk meminta keterangan di beberapa saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang berada di lokasi tawuran.
“Sebab lokasi tawuran itu ada dua, satu terjadi di sekitar acara pesta ronggeng maupun aksi kejar mengejar tepat di perbatasan Desa Waitulia dan Orifola,” jelasnya.
Tentu, kata orang nomor satu di Polres Kepulaun Sula itu, bilamana perkara ini sudah ada keterangan dari semua saksi, maka pihaknya akan menyampaikan ke publik.
Sekedar diketahui, kejadian tersebut bermula dari acara pesta ronggeng yang diselenggarakan oleh pemuda Desa Waitulia.
Namun, terjadi kekacauan, sehingga sejumlah warga dari dua desa ini saling kejar dan tawuran lempar batu hingga menyebabkan tiga warga dari Desa Waitulia menjadi korban. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo