RAKYATMU.COM – Istri melaporkan suaminya ke BKPSDM Kota Ternate, Maluku Utara, lantaran terlapor diduga menikah diam-diam tanpa izin. Terlapor merupakan salah satu pegawai ASN di Kantor Lurah, Kecamatan Ternate Utara berinisial FS.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly membenarkan, istri dari oknum ASN melalui kuasa hukum melaporkan adanya dugaan nikah tanpa sepengetahuan dari istri sah.
Namun, kata dia, laporan tersebut akan ditelusuri status dari orang yang terlapor. Kemudian dilakukan pemanggilan FS dan Istrinya. Jadwal pemanggilan, setelah pelaksanaan 17 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang pasti kita melihat unsurnya apakah unsur disiplin pegawai, dan kalaupun laporannya mengarah ke pidana, maka kita arahkan mereka ke polres, begitu juga kalau memang mengarah pada unsur disiplin, maka dilakukan proses selanjutnya,” ucapnya.
Samin menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui apakah yang bersangkutan ini merupakan istri orang atau bukan.
“Karena di dalam aturan ASN bahwa yang laki-laki dilarang poligami dan perempuan dilarang poliandri,” pungkasnya. (**)
Editor : Diman Umanailo