DPO Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Ternate Berhasil Diringkus Polisi

- Wartawan

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Ternate Utara Berhasil Ringkus DPO Kasus Dugaan Pencabulan. (Istimewa/Rakyatmu)

Polsek Ternate Utara Berhasil Ringkus DPO Kasus Dugaan Pencabulan. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pria asal Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinsial MSM (48) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pencabulan berhasil diringkus oleh Polsek Ternate Utara pada Senin (10/02/2025).

Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan MSM terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ternate Utara itu pada Selasa 17 September 2024 itu. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah milik nenek korban sekitar pukul 18.30 WIT.

Atas hal itu, keluarga korban lantas mendatangi kantor Polsek Ternate Utara dan membuat laporan nomor polisi: LP/36/IX/RES 1.24/2024/Malut/ Polres Ternate/ Polsek Ternate Utara. Namun setelah ditetapkan tersangka pada 2 November 2024 dengan nomor tap-tsk/03/XI/2024 pelaku telah melarikan diri.

Dari situ, Polsek Ternate Utara mulai mengeluarkan surat daftar DPO dengan nomor 8/DPO/02/XI/2024/Unit Reskrim pada 3 November 2024. Bahkan penyidik juga sudah berulang kali mendatangi rumah keluarga pelaku tetapi tidak membuahkan hasil, sehingga penyidik terus memburu pelaku.

Karena itu, Polsek Ternate Utara mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku segera dilaporkan ke Polsek. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, pelaku telah kabur ke Halmahera Timur sehingga Polsek Ternate Utara mulai berkoordinasi dengan Polres setempat.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan berinsial MSM itu berkat bantuan dari Polres Halmahera Timur pada Senin 10 Februari 2025 di wilayah hukum Polres Halmahera Timur tepatnya di Desa Peka Ulan, Kecamatan Maba.

BACA JUGA :  Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Halmahera Timur dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar atas bantuannya sehingga DPO kami bisa tertangkap.” Ucapnya.

Wahyuddin menambahkan, atas perbuatannya itu, pelaku terancam melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru