DPO Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Ternate Berhasil Diringkus Polisi

- Wartawan

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Ternate Utara Berhasil Ringkus DPO Kasus Dugaan Pencabulan. (Istimewa/Rakyatmu)

Polsek Ternate Utara Berhasil Ringkus DPO Kasus Dugaan Pencabulan. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pria asal Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinsial MSM (48) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pencabulan berhasil diringkus oleh Polsek Ternate Utara pada Senin (10/02/2025).

Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan MSM terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ternate Utara itu pada Selasa 17 September 2024 itu. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu rumah milik nenek korban sekitar pukul 18.30 WIT.

Atas hal itu, keluarga korban lantas mendatangi kantor Polsek Ternate Utara dan membuat laporan nomor polisi: LP/36/IX/RES 1.24/2024/Malut/ Polres Ternate/ Polsek Ternate Utara. Namun setelah ditetapkan tersangka pada 2 November 2024 dengan nomor tap-tsk/03/XI/2024 pelaku telah melarikan diri.

Dari situ, Polsek Ternate Utara mulai mengeluarkan surat daftar DPO dengan nomor 8/DPO/02/XI/2024/Unit Reskrim pada 3 November 2024. Bahkan penyidik juga sudah berulang kali mendatangi rumah keluarga pelaku tetapi tidak membuahkan hasil, sehingga penyidik terus memburu pelaku.

Karena itu, Polsek Ternate Utara mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku segera dilaporkan ke Polsek. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, pelaku telah kabur ke Halmahera Timur sehingga Polsek Ternate Utara mulai berkoordinasi dengan Polres setempat.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan berinsial MSM itu berkat bantuan dari Polres Halmahera Timur pada Senin 10 Februari 2025 di wilayah hukum Polres Halmahera Timur tepatnya di Desa Peka Ulan, Kecamatan Maba.

BACA JUGA :  Satuan Polairud Polres Kepulauan Sula Amankan Cap Tikus 264 Botol Aqua

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Halmahera Timur dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar atas bantuannya sehingga DPO kami bisa tertangkap.” Ucapnya.

Wahyuddin menambahkan, atas perbuatannya itu, pelaku terancam melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Polres Kepulauan Sula Tetapkan HY Tersangka Kasus Sodomi
Cuek Wartawan, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Minta Maaf
Polisi Amankan Miras dan Pemilik di Kapal Barcelona, Kepulauan Sula
DPPA Kepulauan Sula: Kondisi Korban Sodomi
Gandeng Pemda Kepulauan Sula Selesaikan Masalah PDAM, Kapolres: Jika Pungli Diproses
Miras dan Pelaku Diamankan Tim Satgas Polres Kepulauan Sula
Gerebek Rumah di Ternate Tengah, Polisi Temukan Berbagai Jenis Miras Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:01 WIT

Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:29 WIT

Polres Kepulauan Sula Tetapkan HY Tersangka Kasus Sodomi

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:20 WIT

Cuek Wartawan, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Minta Maaf

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:21 WIT

Polisi Amankan Miras dan Pemilik di Kapal Barcelona, Kepulauan Sula

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:34 WIT

DPPA Kepulauan Sula: Kondisi Korban Sodomi

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:14 WIT

Gandeng Pemda Kepulauan Sula Selesaikan Masalah PDAM, Kapolres: Jika Pungli Diproses

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:46 WIT

Miras dan Pelaku Diamankan Tim Satgas Polres Kepulauan Sula

Rabu, 19 Februari 2025 - 17:22 WIT

Gerebek Rumah di Ternate Tengah, Polisi Temukan Berbagai Jenis Miras Ilegal

Berita Terbaru

Media Relations Harita Nickel buka puasa bersama jurnalis Maluku Utara di Royal Resto, Ternate. (Rakyatmu)

Promosi

Harita Nickel Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara

Minggu, 23 Mar 2025 - 21:39 WIT