Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika

- Wartawan

Jumat, 26 September 2025 - 08:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu memberikan ultimatum kepada PT. Wijaya Karya (Wika) 2×24 Jam segera memasang plang atau papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong senilai Rp173 Miliar tersebut.

Ultimatum ini atas desakan publik, karena disinyalir bahwa PT WIKA yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu belum mengantongi PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Ketua Komisi III Budiman L Mayabubun menegaskan, PT WIKA adalah BUMN seharusnya memberikan contoh kepada kontraktor lain, sebab setiap proyek wajib memasang plang sebagai informasi publik.

“Bagimana bisa pekerjaan tidak memiliki PBG sementara kita tekankan kepada masyarakat ketika membangun ruma harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apalagi PT Wika yang berstatus BUMN tidak memiliki PBG,” tegasnya, Kamis (25/9/2025).

Olehnya itu, Komisi III mengultimatum PT Wika 2×24 jam segera memang plang PBG. Kalau tidak, pihaknya akan koordinasi dengan Dinas PTSP dan Bapenda agar DPRD yang turun ke lapangan untuk melakukan penertiban karena tidak memiliki izin.

“Kenapa kami harus tegas, karena daerah dirugikan apabila tidak mengantongi izin, dan apabila PT Wika miliki izin maka daerah akan mendapatkan retribusi dari pembangunan tersebut melalui PBG,” terangnya.

BACA JUGA :  Speedboat Mati Mesin di Tengah Perjalanan Sofifi-Ternate, Basarnas Evakuasi 20 Orang

Ia menyebutkan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan PBG. Tanpa plang, masyarakat sulit mengetahui legalitas dan keabsahan proyek.

Dikatakan, jika PT WIKA tidak mengantongi izin maka ada sanksi sesuai pasal 24 PP 16/2021 bahwa setiap pembangunan harus memiliki PBG, kemudian pasal 115 PP 16/2021: pelanggaran dapat dikenakan sanksi adminstratif berupa penghentian sementara, pencabutan izin, pembongkaran, hingga denda.

“Apabila kita merujuk pada pasal 46 UU Nomor 28 Tahun 2002 dikatakan bahwa pelanggaran bisa berujung pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp50 Juta,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi
Ketua FKUB Taliabu Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden
Lestarikan Budaya Lokal, Dikbud Taliabu Bakal Berlakukan Kurikulum Bahasa Daerah
Forum Adat Kesangajian Bicoli Dorong Perlindungan Lingkungan dan Kedaulatan Pangan
PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera di Maluku Utara lewat Mekaar
Kukuhkan Perangkat Adat Kesangajian Bicoli, Sultan Tidore Sesalkan Sikap Pejabat Haltim

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:29 WIT

Ketua FKUB Taliabu Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:19 WIT

Lestarikan Budaya Lokal, Dikbud Taliabu Bakal Berlakukan Kurikulum Bahasa Daerah

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:47 WIT

Forum Adat Kesangajian Bicoli Dorong Perlindungan Lingkungan dan Kedaulatan Pangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:00 WIT

PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera di Maluku Utara lewat Mekaar

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:28 WIT

Kukuhkan Perangkat Adat Kesangajian Bicoli, Sultan Tidore Sesalkan Sikap Pejabat Haltim

Berita Terbaru