Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika

- Wartawan

Jumat, 26 September 2025 - 08:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu memberikan ultimatum kepada PT. Wijaya Karya (Wika) 2×24 Jam segera memasang plang atau papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong senilai Rp173 Miliar tersebut.

Ultimatum ini atas desakan publik, karena disinyalir bahwa PT WIKA yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu belum mengantongi PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Ketua Komisi III Budiman L Mayabubun menegaskan, PT WIKA adalah BUMN seharusnya memberikan contoh kepada kontraktor lain, sebab setiap proyek wajib memasang plang sebagai informasi publik.

“Bagimana bisa pekerjaan tidak memiliki PBG sementara kita tekankan kepada masyarakat ketika membangun ruma harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apalagi PT Wika yang berstatus BUMN tidak memiliki PBG,” tegasnya, Kamis (25/9/2025).

Olehnya itu, Komisi III mengultimatum PT Wika 2×24 jam segera memang plang PBG. Kalau tidak, pihaknya akan koordinasi dengan Dinas PTSP dan Bapenda agar DPRD yang turun ke lapangan untuk melakukan penertiban karena tidak memiliki izin.

“Kenapa kami harus tegas, karena daerah dirugikan apabila tidak mengantongi izin, dan apabila PT Wika miliki izin maka daerah akan mendapatkan retribusi dari pembangunan tersebut melalui PBG,” terangnya.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Pulau Taliabu Dorong Anggaran DP3A

Ia menyebutkan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan PBG. Tanpa plang, masyarakat sulit mengetahui legalitas dan keabsahan proyek.

Dikatakan, jika PT WIKA tidak mengantongi izin maka ada sanksi sesuai pasal 24 PP 16/2021 bahwa setiap pembangunan harus memiliki PBG, kemudian pasal 115 PP 16/2021: pelanggaran dapat dikenakan sanksi adminstratif berupa penghentian sementara, pencabutan izin, pembongkaran, hingga denda.

“Apabila kita merujuk pada pasal 46 UU Nomor 28 Tahun 2002 dikatakan bahwa pelanggaran bisa berujung pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp50 Juta,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi
Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Cold Storage Perdana Malut Rampung, Jadi Senjata Utama Lawan Inflasi
Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat
Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha
Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama
Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WIT

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:57 WIT

Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:56 WIT

Wali Kota Tidore Ingatkan Pakta Integritas usai Lantik 104 Pejabat

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:37 WIT

Ternate Peduli UMKM, Sekda Rizal Marsaoly Serahkan Bantuan ke 29 Pelaku Usaha

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:09 WIT

Budiman Serap Aspirasi di Taliabu Utara, Jalan Tanjung Una–Jorjoga Jadi Fokus Utama

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:49 WIT

Banyaknya Kasus Bullying di Sekolah, Nining: Pemda Harus Hadir dengan Langkah Konkret

Kamis, 1 Januari 2026 - 16:58 WIT

Wakil Bupati Pulau Taliabu Serahkan Bantuan di Desa Lohobuba dan Limbo

Berita Terbaru