Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika

- Wartawan

Jumat, 26 September 2025 - 08:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu memberikan ultimatum kepada PT. Wijaya Karya (Wika) 2×24 Jam segera memasang plang atau papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong senilai Rp173 Miliar tersebut.

Ultimatum ini atas desakan publik, karena disinyalir bahwa PT WIKA yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu belum mengantongi PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Ketua Komisi III Budiman L Mayabubun menegaskan, PT WIKA adalah BUMN seharusnya memberikan contoh kepada kontraktor lain, sebab setiap proyek wajib memasang plang sebagai informasi publik.

“Bagimana bisa pekerjaan tidak memiliki PBG sementara kita tekankan kepada masyarakat ketika membangun ruma harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apalagi PT Wika yang berstatus BUMN tidak memiliki PBG,” tegasnya, Kamis (25/9/2025).

Olehnya itu, Komisi III mengultimatum PT Wika 2×24 jam segera memang plang PBG. Kalau tidak, pihaknya akan koordinasi dengan Dinas PTSP dan Bapenda agar DPRD yang turun ke lapangan untuk melakukan penertiban karena tidak memiliki izin.

“Kenapa kami harus tegas, karena daerah dirugikan apabila tidak mengantongi izin, dan apabila PT Wika miliki izin maka daerah akan mendapatkan retribusi dari pembangunan tersebut melalui PBG,” terangnya.

BACA JUGA :  Ramli Sade Nahkodai Ketua Komisi II DPRD Sula

Ia menyebutkan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan PBG. Tanpa plang, masyarakat sulit mengetahui legalitas dan keabsahan proyek.

Dikatakan, jika PT WIKA tidak mengantongi izin maka ada sanksi sesuai pasal 24 PP 16/2021 bahwa setiap pembangunan harus memiliki PBG, kemudian pasal 115 PP 16/2021: pelanggaran dapat dikenakan sanksi adminstratif berupa penghentian sementara, pencabutan izin, pembongkaran, hingga denda.

“Apabila kita merujuk pada pasal 46 UU Nomor 28 Tahun 2002 dikatakan bahwa pelanggaran bisa berujung pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp50 Juta,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda
Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Batang Dua
Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026
4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair
Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh
Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 19:00 WIT

Kota Ternate Kembali Raih Penghargaan Kota Sehat dengan Predikat Swasti Saba Wiwerda

Kamis, 27 November 2025 - 19:13 WIT

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Selasa, 25 November 2025 - 23:23 WIT

Ini Alasan Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu Tolak Bahas KAU-PPAS APBD 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:51 WIT

4 Bulan Gaji Anggota Satpol-PP dan Damkar Taliabu Cair

Selasa, 25 November 2025 - 22:31 WIT

Ketua PGRI Kota Ternate Kunjungi Pengurus yang Sedang Sakit: Doakan agar Cepat Sembuh

Selasa, 25 November 2025 - 21:53 WIT

Puluhan Pelaku Usaha hingga Petugas Kebersihan di Ternate Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 - 21:24 WIT

HUT PGRI Kota Ternate, Rizal Tegaskan Komitmen Perkuat SDM Guru

Minggu, 16 November 2025 - 20:03 WIT

Didukung Kemenag dan Pemprov Malut, Muslimat NU Taliabu Gelar Qasidah Rebana 

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT