RAKYATMU.COM – Kasus pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku yang diduga dilakukan oleh pendukung Fifian Adeningsih Mus – M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) telah ditangani oleh Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Namun menjadi perbincangan hangat di publik, saat Tim Hukum Paslon FAM-SAH lapor balik Hamsa Masuku soal tindak pidana penghasutan dan diduga melaksanakan tugas pengawasan dengan keadaan mabuk. Laporan ini masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 15 November 2024.
Terkait laporan itu, keluarga korban Muhaidin Masuku angkat bicara bahwa tudingan melaksanakan tugas pengawasan di kampanye FAM-SAH di Desa Kabau Pantai pada Senin, 11 November dengan keadaan mabuk, hanya ngawur dan tidak berdasarkan fakta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Tim Hukum FAM-SAH Arman Kedafota menanggapi datar soal keluarga korban menyebutnya ngawur dan tidak mendasar.
“Dia (Keluarga korban, Muhaidin Masuku) ini adalah teman baik saya. Dan kami juga jarang berjumpa. Mungkin ia merindukan saya sebagai teman yang sudah lama kami tidak bertemu,” tutur Arman pada Minggu (16/11/2024).
Sebagai teman dekat, Arman mencoba meluruskan kepada sahabatnya dan publik agar tidak terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, mungkin Muhaidin Masuku kurang memahami bahasa hukum dan istilah-istilah hukum.
Dia menjelaskan, dalam ilmu hukum dan teori serta asas-asas hukum pembuktian yang disebut dengan asas praduga bersalah atau presumption of guilt yang menjadi dasar bagi setiap orang atau APH untuk menindak tindakan seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Apakah kata ‘Diduga’ adalah bahasa orang awam? tentu bukan itu adalah bahasa hukum yang sering kita jumpai dalam praktik hukum. Jadi kalimat menduga melakukan suatu tindak pidana, bukan perkataan kita sedang menuduh orang melakukan suatu tindak pidana,” kata Arman menerangkan.
“Tapi itu adalah bahasa hukum untuk menunjuk pada suatu tindakan atau perbuatan seseorang. Persoalan benar atau tidak itu terjadi ada lembaga yang diberi kewenangan,” ucapnya.
Kebalikan dari asas praduga bersalah. kata Arman, ada yang disebut asas Praduga tidak bersalah atau presumption of Innocent.
“Jadi orang itu ketika melakukan suatu tindak pidana ia dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai putusan tetap yang mengatakan dia telah bersalah,” terangnya.
“Jadi teman saya saudara Muahaidin Masuku ini dia kelihatan panik saja atau mungkin ia kurang memahami saja sehingga dia berbicara lewat media seperti itu,” canda Arman.
Tim Hukum FAM-SAH menyebutkan yang dimaksud dengan alat bukti itu mengacu pada pasal 184 Ayat (1) Kuhap yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, Surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Jadi saudara Muhaimin Masuku mengatakan kami Tim Hukum FAM-SAH tidak punya bukti, coba ia jelaskan yang ia maksudkan kami tidak punya bukti dari 5 alat bukti diatas yang mana yang tidak kami miliki”.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya