RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara temukan Partai Politik (Parpol) yang melakukan penggantian nomor urut dan ganti Caleg saat hari terakhir pencermatan rancangan DCT.
“Dari 17 Parpol yang sudah menyampaikan pencermatan terdapat ada pindah caleg, ganti dapil dan ganti nomor urut. Namun ada juga partai yang sama sekali tidak melakukannya,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud pada Selasa (3/10/2023).
Buchari mengatakan, dalam masa pencermatan DCT Parpol bisa melakukan ketiga kategori tersebut. Hanya saja, Caleg yang diganti harus melengkapi dokumen persyaratan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami punya hak untuk menyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS terhadap orang (caleg) diganti itu, padahal caleg yang sebelumnya sudah MS yang ditetapkan dalam DCS,” jelasnya.
“Sudah kami sampaikan kepada partai, memang itu haknya partai tapi ada konsekuensinya yang berkewajiban menyusun dokumen yang sama dengan caleg sebelumnya sudah memenuhi syarat,” sambung dia.
Buchari menjelaskan, KPU belum bisa menyampaikan secara detail partai-partai yang melakukan ketiga hal itu. Namun pihaknya hanya menyebut satu partai politik saja.
“Jadi kami belum bisa menyampaikan secara detail per partai. Ada partai yang melakukan ketiga kategori tersebut seperti PAN yang penyusunan nomor urut baru, pengganti calon dapil II dan III serta pindah dapil,” ungkapnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo