“Hasil tes urine yang dia maksudkan itu masuk dalam kategori bukti surat lah, kalau kami punya saksi apakah tidak disebut alat bukti? Jadi sekali lagi kami Tim Hukum FAM-SAH menganggap ia (Muhaidin Masuku) kurang memahami saja soal teori pembuktian dalam hukum,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2