Pemilih Maluku Utara Dilarang Bawa HP di Bilik Suara, Termasuk Barang Ini

- Wartawan

Jumat, 2 Februari 2024 - 19:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Dilarang Bawa HP Saat Berada di Bilik Suara. (Ilustrasi netizen/Rakyatmu)

Warga Dilarang Bawa HP Saat Berada di Bilik Suara. (Ilustrasi netizen/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pemilih dilarang membawa masuk handphone (HP) untuk mendokumentasikan pilihannya di bilik suara di Pemilu 2024. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Selain HP, ada barang bawaan lain yang dilarang ketika menyalurkan haknya di tempat pemungutan suara (TPS), yakni alat tajam atau bukan alat coblos yang disediakan penyelenggara.

“Dilarang mengambil foto dalam bilik suara dengan memakai HP atau kamera yang dibawa. Ini juga diatur dalam PKPU Nomor 25 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara,” kata Divisi Penyelenggara KPU Maluku Utara Buchari Mahmud ketika dikonfirmasi pada Jumat (2/2/2024).

Buchari mengatakan, bukan hanya HP saja yang tidak diperbolehkan bagi pemilih yang berada dalam bilik. Namun, termasuk alat tajam juga sangat dilarang karena takutnya barang bawaan itu dipergunakan untuk mencoblos surat suara, maka kemungkinan besar berpengaruh hak suaranya tidak sah.

“Alat tajam dan alat coblos lain juga dilarang bawa ke bilik suara di tanggal 14 Februari nanti, karena alat coblos sudah disediakan KPU. Jadi apabila ada saja warga yang sengaja membawa akan langsung disita petugas di lapangan,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha menjelaskan, hak pemilih merupakan kemerdekaan yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak luar dengan cara memaksa.

BACA JUGA :  Ghifar Ajak DPW dan DPD NasDem Kota Ternate Kolaborasi di Pilkada 2024

“Sebab asas pemilihan umum adalah rahasia dan juga proses politik yang mengedepankan demokrasi, maka setiap orang merdeka memilih sesuai pilihannya tanpa paksaan dari siapapun,” ungkapnya, saat dihubungi terpisah.

Ia mengungkapkan, dalam pasal 35 dan 38 PKPU Nomor 25 tahun 2023, pemilih dibatasi mendokumentasikan pilihannya di bilik suara maupun membawa barang tajam dengan maksud menggunakannya sebagai alat coblos di surat suara.

“Yang dilarang bagi pemilih saat di bilik suara itu mencoblos menggunakan alat coblos lain diluar yang disediakan oleh KPU di TPS, karena jika itu dilakukan berpotensi menimbulkan surat suara yang dicoblos menjadi tidak sah,” tandasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Wali Kota Ternate Didampingi Kepala BP2RD Hadiri High Level Meeting TPID dan  TP2DD
Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi
Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru
TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman
TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman
Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu
Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:08 WIT

Wali Kota Ternate Didampingi Kepala BP2RD Hadiri High Level Meeting TPID dan  TP2DD

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:23 WIT

Ini Hasil Kajian UI Terkait Penanganan Air Limpasan di Kawasi

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIT

Wali Kota – Wawali Tidore Terima Kunjungan Kepala BRI Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIT

TPID Kota Tidore Kepulauan Gencar Pantau Harga Bapok dan Pastikan Stok Aman

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:30 WIT

TPID Kota Tidore Sidak Pasar Gosalaha Pastikan Stok Jelang Nataru Aman

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:52 WIT

Budiman L. Mayabubun Nakhodai DPC PDI-P Pulau Taliabu

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Berita Terbaru

Kepala Disperpus Kabupaten Pulau Taliabu, Buhran Garusu. (Dok.RakyatMu)

Pendidikan

Disperpus Taliabu Gandeng RELIMA Gelar Perpustakaan Keliling

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:17 WIT

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT