RAKTAYATMU.COM – Warga Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Maluku Utara, tepatnya RT 001/RW 002 melakukan penolakan eksekusi 9 rumah oleh Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (22/5/2023).
Penolakan itu diwarnai dengan kericuhan antara anggota polisi dan warga. Bahkan polisi mengamankan 2 Warga di Polres Kota Ternate atas nama Rusdian dan Sofyan.
Dua orang yang diamankan, karena mereka melakukan perlawanan eksekusi rumah milik Ketua RT 001/RW 002 Hesti Kahar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan rakyatmu.com dilokasi eksekusi, Pengadilan Negeri telah menyiapkan satu eskavator untuk dilakukan pembongkaran rumah.
Selain itu, rumah warga juga dilakukan pemutusan listrik PLN.
Hingga kini belum ada keterangan dari Pengadilan Negeri Ternate dan ahli waris hingga berita ini diterbitkan. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo