RAKYATMU.COM – JAGA HATI atau “Kerjasama Terintegrasi dalam Menegakkan Proses Pemberhentian ASN karena Tindak Pidana” yang digagas oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kota Ternate, Nany Wardhany.
Aksi perubahan ini sebagai salah satu tahapan dalam menyelesaikan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan VII di BPSDM Provinsi Maluku.
Nany juga melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait dengan ketentuan pemberhentian ASN yang terkena tindak pidana pada Selasa (22/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegaiatan ini diharapkan, bisa mendukung tugas dan fungsi dalam Bidang Pemberhentian, dengan output yang dilahirkan akan berdampak pada tingkat maturitas implementasi pemberhentian ASN karena tindak pidana.
“Saat ini kami sedang mengajukan draf Perwali (Peraturan Wali Kota) kepada Bagian Hukum Setda Kota Ternate terkait dengan ketentuan pemberhentian pegawai yang terkena tindak pidana,” ujarnya.
Draft ini, lanjut dia, telah diperiksa oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui bagian perancangan peraturan perundang – undanga. Ia juga akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Ternate.
“Ads aplikasi E-Pemberhentian, sehingga ketika ada pemberhentian pegawai di lingkungan pemerintah Kota Ternate. Semua jenis pemberhentian bisa diusulkan masing-masing OPD ke BKPSDM Ternate melalui aplikasi tersebut.”
“Aplikasi E-Pemberhentian ini akan dilaunching pada tanggal 30 Agustus 2023 oleh Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo