RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara fokus pada Tampat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Hal ini diingatkan setelah KPU menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Ternate untuk Pemilu tahun 2024 di Red Star Resto pada Rabu (5/4/2023).
Penetapan ini sesuai berita acara Nomor : 119/PL.02.1-BA/8271/2023 tentang Rekapitulasi DPS Tingkat Kota Ternate. Bahwa KPU menetapkan 8 Kecamatan dan 78 Kelurahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total DPS sebanyak 140.169 jiwa, terdiri dari laki-laki 67.372 jiwa, dan perempuan 72.795 jiwa. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 569.
Olehnya itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengingatkan KPU agar betul-betul mencermati pemilih di TPS khusus.
“KPU agar berkoordinasi intens dengan lembaga yang berwenang sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh KPU yang dijadikan TPS khusus agar benar-benar tervalidasi dengan baik dan benar,” kata Kifli.
Ia meminta KPU agar mencermati data pemilih pada TPS khusus agar benar-benar akurat sehingga semua pemilih yang berada di dalam TPS khusus dapat terakomodir dalam DPS hingga di tetapkan DPT.
Selain itu, Bawaslu Kota Ternate juga meminta masyarakat agar menyampaikan tanggapan kepada KPU dan jajaran, termasuk Bawaslu dan jajaran.
“Kami juga berterima kasih kpada seluruh jajaran penyelenggara yang telah bekerja dengan baik hingga DPS ini ditetapkan baik jajaran KPU maupun Jajaran Bawaslu,” ungkap Kifli.
Diketahui, Rapat pleno rekapitulasi rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kota Ternate untuk Pemilu tahun 2024 yang dipusatkan di Red Star Resto, di Jalan Arnold Mononutu itu dihadiri oleh tiga orang pimpinan Bawaslu Kota Ternate. (man)