RAKYATMU.COM – Jasri Usman secara resmi mengajukan pengunduran diri dari Wakil Wali Kota Ternate kepada DPRD Kota Ternate, Maluku Utara pada Jumat (28/4/2023).
Surat dengan perihal pengunduran diri dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate pada 27 April 2023 itu, tertulis bahwa berdasarkan keinginan untuk mencalonkan diri sebagai Calon DPR RI Daerah Pemilihan Maluku Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota Ternate Periode 2020-2024 ditentukan dalam Pasal 240 Ayat 1 Huruf K Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1 PP Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran diri dalam Pencalonan Anggota DPRD, DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden Serta Cuti dalam pelaksanaan kampanye.
“Demikian surat pengunduran diri ini saya buat dengan sungguh-sungguh, besar harapan agar dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kerja sama yang baik di haturkan terima kasih,” tulisnya.
Surat pengajuan pengunduran diri Wakil Wali Kota Ternate diwakili oleh Ketua LPP DPW PKB Maluku Utara, Muksin Amrin dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy. (***)
Penulis : Man
Editor : Diman Umanailo