RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menemukan salah satu Bacaleg DPRD Provinsi dari Partai Gerindra yang terdaftar di dua Daerah Pemilihan (Dapil) dan Provinsi yang berbeda.
Bacaleg ganda tersebut bernama Ike Masita Tunas, yang terdaftar maju bertarung di DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil III dan juga Dapil II Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Rakyatmu.com, Ike Masita Tunas tercatat dalam struktur DPD Partai Gerindra Maluku Utara dengan SK DPP Nomor: 05-0111/KPTS/DPP-Gerindra/2023, menduduki jabatan sebagai wakil ketua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada Bacaleg ganda, terdaftar di dua Dapil yang berbeda dan beda Provinsi pula. Ike Masita Tunas dari Partai Gerindra, maju di Dapil III Provinsi Maluku Utara dan Dapil II Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud pada Jumat (7/7/2023).
Meski demikian, Ia menyatakan, sudah ada surat pemberitahuan dari Partai Gerindra Maluku Utara, bahwa yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk memilih Dapil III Provinsi Maluku Utara.
“Kalau ganda itu harus buat surat pernyataan memilih Dapil mana, dan yang bersangkutan pilih Dapil III, dengan wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah dan Tidore Kepulauan,” jelasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo