RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Buchari Mahmud menjelaskan, pendaftaran Partai Politik (Parpol) akan dilakukan pemeriksaan ulang dokumen, karena hal tersebut diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kalau yang datang besok untuk mengajukan daftar calon kita periksa hari ini dan kalau belum lengkap kita panggil Liaison officer-nya (LO) agar supaya diperbaiki. Kalau mereka datang terus di Silon-nya ada yang merah itu tidak bisa, kita kembalikan,” katanya pada Kamis (11/5/2023).
Mengatakan, lebih baik ada konsultatif antara Parpol dan helpdesk KPU untuk diselesaikan hal-hal yang menyangkut dengan pemberkasan di upload di Silon yang belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dokumen yang sudah diunggah tapi tidak pada tempatnya itu harus diperbaiki, sehingga yang datang besok itu selesai. Hari ini kita minta LO PBB, PAN, PKS dan PPP untuk hadir di KPU, karena saya lihat tadi ada yang masih merah apalagi PAN itu cukup banyak,” ungkapnya.
Selain itu, dia menambahkan, kemarin ada pers rilis terkait kuota perempuan oleh KPU Pusat mengenai dengan pembulatan, jika angka maksimal yang semula dibawah 0,5 dibulatkan ke bawah dan diatas 0,5 dibulatkan keatas.
“Misalnya Daerah Pemilihan-nya (Dapil) 4 kursi, sebelumnya hanya satu kuota perempuan tapi dengan pengumuman kemarin, kalau kita hitung kan kalau 1,2 berarti dua perempuan.”
“Tetapi baru diumumkan oleh KPU jadi perubahan dalam bentuk PKPU belum disahkan sehingga bakal calon atau partai politik yang sudah siap mengajukan bakal calon kita tidak meminta untuk merubahnya,” jelasnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo