RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara telah melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan bakal calon DPRD Provinsi dari 18 partai politik. Dari Vermin tersebut ditemukan ada yang kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Partai Kebangkitan Bangsa MS 45 dan TMS 0, Partai Gerakan Indonesia Raya MS 45 dan TMS 0, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan MS 42 dan TMS 3, kemudian Partai Golongan Karya MS 45 dan TMS 0.
Partai Nasdem MS 45 dan TMS 0, Partai Buruh MS 43 dan TMS 11, Partai Gelombang Rakyat Indonesia MS 40 dan TMS 5, Partai Keadilan Sejahtera MS 39 dan TMS 6, kemudian Partai Kebangkitan Nusantara MS 30 dan TMS 15.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Partai Hati Nurani Rakyat MS 42 dan TMS 2, Partai Garda Perubahan Indonesia MS 31 dan TMS 3, Partai Amanat Nasional MS 45 dan TMS 0, Partai Bulan Bintang MS 34 dan TMS 11, kemudian Partai Demokrat MS 41 dan TMS 4.
Partai Solidaritas Indonesia MS 43 dan TMS 2, Partai Persatuan Indonesia MS 45 dan TMS 0, Partai Persatuan Pembangunan MS 45 dan TMS 0, kemudian Partai Ummat MS 28 dan TMS 3.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud menjelaskan, bahwa partai politik yang masih masuk dalam kategori TMS akan diberikan waktu sampai selama 6 hari.
“Waktu yang diberikan terhitung mulai hari ini sampai Jumat (11/8/2023), dan itu merupakan perbaikan administrasi terakhir atau tidak diberikan kesempatan kedua kali,” katanya pada Minggu (6/8/2023).
“Partai politik bisa bongkar pasang Caleg yang diusul asalkan ada persetujuan dari DPP partai masing-masing,” tutupnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo