RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Peneggakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekedar diketahui, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh DPD PAN Tidore ini, bermula dari pencatutan foto milik Mindrawati Ahmad yang dipakai pada nama salah satu Caleg Nomor urut 6, asal PAN Dapil 3, atas nama Siti Hardianti.
Bahkan Foto milik Mindrawati Ahmad ini diambil dan dipasang pada nama Caleg tersebut, tanpa sepengetahuan Mindrawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tidore, Isman M. Natsir, bahwa Untuk saat ini, Bawaslu melalui Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Kemarin itu kita sudah periksa tiga orang saksi dan satu Pelapor, hari ini kita periksa lagi dua orang saksi. Jadi di hari ke tiga ini, sudah sebanyak 6 orang yang dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya saat ditemui media ini, di ruang kerjanya, Kamis, (31/8/23).
Isman mengaku, untuk proses selanjutnya, Gakkumdu akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terlibat dalam kasus tersebut, sebab dalam pemeriksaan pelapor, ada beberapa nama yang ikut disebutkan.
Untuk itu, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan atas kasus tersebut apakah masuk dalam unsur tindak pidana pemilu atau tidak, pasalnya kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Kendati demikian, proses dugaan pelanggaran pemilu ini tetap di tindaklanjuti.
“Kita juga akan minta keterangan para ahli, jadi waktu penanganan kasus ini berlangsung selama 14 Hari jam kerja, kita berharap kasus ini bisa dipercepat sebelum 14 Hari, karena kalau pemeriksaannya lebih cepat tentu jauh lebih baik,” tambahnya.
Isman menegaskan, dalam waktu sehari dua, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melalui Gakkumdu juga akan melayangkan surat panggilan kepada Ketua DPD PAN Tidore, Umar Ismail, untuk diperiksa.
“Untuk Ketua DPD PAN Tidore, kita juga akan panggil dalam waktu sehari dua,” tandasnya. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo