‘Pemprov Maluku Utara dan KKP Tak Sayang Nelayan Kecil’

- Wartawan

Senin, 14 September 2026 - 14:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKP Maluku Utara dan KKP Saat Melakukan Penertiban Rumpon. (Istimewa)

DKP Maluku Utara dan KKP Saat Melakukan Penertiban Rumpon. (Istimewa)

RAKYATMU.COM –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sepertinya tak sayang nelayan kecil.

Mengapa tidak, sebanyak 34 rumpon nelayan di perairan Maluku Utara ditertibkan tanpa sepengetahuan pemilik. Meskipun ilegal, namun menjadi satu-satunya sumber kehidupan bagi para nelayan.

Penertiban rumpon oleh Dinas Kelautan Perikanan (DKP) dan KKP pekan kemarin menjadi sorotan publik. Bahkan, nelayan di Kota Ternate ramai-ramai mendatangi Kantor Satuan PSDKP KKP pada 9 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ini nelayan kecil yang menggantungkan hidup kami menjadi nelayan, cara pemerintah ini bukan hanya bikin kita rugi ratusan juta tapi juga membunuh ekonomi keluarga kami,” kata salah satu pemilik rumpon asal Kelurahan Rua Ternate Hadad Jalal.

Rahmat Ali, nelayan asal Pulau Hiri. Ia sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Maluku Utara, Sherly Djonda, untuk melakukan penertiban rumpon. Padahal, hal ini sangat berdampak pada ekonomi nelayan kecil.

Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, R. Graal Taliawo merasa tak habis pikir dengan penertiban rumpon oleh DKP dan KKP. Karena ia mendapat kabar bahwa penertiban tersebut tanpa sosialisasi kepada nelayan atau pemilik rumpon.

Ia juga merasa kecewa dengan penertiban tersebut. Anehnya lagi, menurut dia, DKP dan KKP membuat keterangan, terkesan bangga dan hebat telah menangkap penjahat. Padahal rumpon bagi nelayan adalah sumber kehidupan yang begitu berarti.

BACA JUGA :  Berny: Distribusi Hasil Perikanan Maluku Utara Dipengaruhi Jadwal Kapal Tol Laut

“Bersusah-payah mengumpulkan uang pribadi untuk membangunnya, tapi malah harus berakhir dengan dibumihanguskan tanpa sosialisasi/pemberitahuan lebih dulu. Jadi mari kritisi, siapa yang sebenarnya penjahat?”jelas Dr. Graal, Senin (14/9/2026).

Pegiat Politik Gagasan ini menyampaikan, dalam kasus tersebut Pemprov harus bertanggung jawab. Kata dia, nelayan di Ternate saja mengklaim belum mendapat sosialisasi, apalagi nelayan yang jauh dari Pemerintahan Provinsi.

Selain itu, Graal mempertanyakan kepada DKP terkait dengan kinerja mereka selama ini: upaya apa yang sudah DKP lakukan untuk membantu nelayan/pemilik rumpon memahami regulasi perizinan rumpon tersebut?

Mengingat perizinan cukup menyulitkan bagi nelayan dan pengurusannya berjenjang ke Pemerintah Pusat, upaya apa yang sudah DKP lakukan untuk membantu mereka memperoleh izin tersebut? Bagaimana cara DKP memfasilitasi mereka?

Ada kerja dari KKP dan DKP yang menurut Dr. Graal lebih urgen dan penting untuk dilakukan.

“Ketika di Morotai dan beberapa desa pesisir di kabupaten lain, warga mengeluhkan ada kapal yang menangkap ikan di perairan yang tidak seharusnya. Kapal GT besar tapi menangkap ikan di perairan dekat.”

“Bahkan di Ternate, lokasi yang sama dengan penertiban rumpon, seorang warga Dufa-dufa bicara dalam forum diskusi dengan saya, ‘Pak, di perairan Ternate ini masih ada kapal yang menangkap ikan dengan pukat harimau dan pemboman ikan. Dong (mereka) biarkan, tarada penegakan hukum apapun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemda Kepulauan Sula Bersama TNI-Polri Rapat Kesiapan Kedatangan Menkes RI

Ia mempertanyakan bagaimana penegakan hukum atas kasus-kasus seperti itu yang notabenenya lebih berdampak pada kelautan dan perikanan. Seharusnya, diprioritaskan karena merusak keseimbangan ekosistem.

“Apakah sudah ada upaya penindakan?” sorotnya tegas. Sembari menambahkan, Nelayan atau pemilik rumpon bukan penjahat yang harus diawasi, mereka justru harus ditopang dan didampingi.

“Penegakan hukum pun harus berperspektif luas, mengutamakan asas restoratif dan bersifat mendidik. Masyarakat nelayan atau pemilik rumpon harus dibantu untuk bisa menaati hukum. Prinsipnya, jangan terkesan mau mengejar PAD, lalu menggebuk nelayan kecil dengan hukum secara serampangan,” tutup Graal.

Terpisah, Sebelumnya Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan DKP Malut, Abdullah Soleman menjelaskan, penertiban rumpon ini dilakukan untuk memastikan keberadaan rumpon tidak mengganggu jalur pelayaran.

DKP Maluku Utara mengidentifikasi terdapat lebih dari 1.000 rumpon yang tersebar di wilayah perairan Maluku Utara. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar enam rumpon yang diketahui telah mengantongi izin resmi.

Penertiban kali ini tidak menyasar seluruh rumpon yang ada. DKP menyebut sekitar 25 hingga 30 rumpon menjadi sasaran penertiban, termasuk yang berada di wilayah Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, dan Halmahera Timur.

“Kalau yang teridentifikasi itu sekitar 1.000 lebih. Tapi yang disasar dalam penertiban hanya sekitar 30-an rumpon. Kalau dibandingkan dengan 1.000 rumpon, jumlah yang ditertibkan itu belum sampai satu persen,” ujar Abdullah. (**)

Penulis : Diman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Full Senyum, Aparat Desa Lohobubba Taliabu Terima Tunjangan dan Insentif
BP2RD Ternate Teken PKS dengan Kantah ATR/BPN
Sekda Kota Ternate Paparkan Draf Rencana Induk Aspiring Geopark di Bappenas
Jemput Bola Sukses, PBB Ternate Tembus Rekor 10 Tahun Terakhir
Target Rp8 M Terlewati, Penerimaan PBB Kota Ternate Tembus Rp8,78 Miliar
DPRD Puji Kinerja BP2RD Kota Ternate
Tingkatkan Kualitas Pelaporan Kinerja, Pemda Taliabu Gelar Bimtek LKj-IP
Mahasiswi Asal Taliabu Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Ternate

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Full Senyum, Aparat Desa Lohobubba Taliabu Terima Tunjangan dan Insentif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:18 WIT

Sekda Kota Ternate Paparkan Draf Rencana Induk Aspiring Geopark di Bappenas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:25 WIT

Jemput Bola Sukses, PBB Ternate Tembus Rekor 10 Tahun Terakhir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:36 WIT

Target Rp8 M Terlewati, Penerimaan PBB Kota Ternate Tembus Rp8,78 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:05 WIT

DPRD Puji Kinerja BP2RD Kota Ternate

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:23 WIT

Tingkatkan Kualitas Pelaporan Kinerja, Pemda Taliabu Gelar Bimtek LKj-IP

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:41 WIT

Mahasiswi Asal Taliabu Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Ternate

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:13 WIT

29 Oktober 2026, BP2RD dan BPN Ternate Teken PKS

Berita Terbaru