RAKYATMU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Maluku Utara, selama dua hari melaksanakan uji coba penarikan retribusi di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET), untuk menjadikan dasar revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi.
Uji coba yang dilaksanakan di beberapa titik selama dua hari ini, hasilnya cukup fantastik untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim menjelaskan, hasil uji coba penarikan retribusi di kawasan ZET berjalan selama dua hari. Hasil penarikan mencapai Rp 26 Juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal itu pasti dilakukan kedepan untuk mengoptimalisasi Pendapat Asli Daerah di Kota Ternate,” kata Mohctar pada Jumat (9/6/2023).
Mochtar menyebutkan, uji coba tersebut untuk dijadikan dasar merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2011, yang sementara masih dalam tahapan revisi.
“Kita harus membuat analisa potensi di titik-titik mana yang jadi pendapatan daerah, kemudian akan ada kajian khusus,” ucapnya.
Mochtar mengatakan, kebijakan penarikan retribusi ZET menimbulkan reaksi publik, baik dalam bentuk masukan maupun kritikan akan menjadi bahan evaluasi.
Ia menyatakan, revisi Perda tentang retribusi akan diterapkan pada awal tahun 2024.
“Kita tahu banyak komentar publik yang muncul, namun akan menjadi bahan evaluasi Dishub sebelum Perda diterapkan pada 1 Januari 2024,” ungkapnya. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo